Tokoh Sunda Minta Kasus Arteria Dahlan Tidak Dipolitisasi

Arteria Dahlan saat ini sudah meminta maaf

Bandung, IDN Times - Ketua Yayasan Paku Sunda Nusantara, Buya, meminta masyarakat Sunda tidak terpolitisasi oleh persoalan Arteria Dahlan yang meminta Kejaksaan Agung mencopot Kejati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Menurutnya, Arteria Dahlan saat ini sudah meminta maaf dan hal itu harus bisa diterima oleh masyarakat Sunda. Jangan sampai peristiwa ini justru dimanfaatkan untuk kemudian dipolitisasi.

"Masyarakat Sunda jangan mau dipolitisasi, jangan sampai menimbulkan perpecahan khususnya di tengah-tengah masyarakat Sunda. Mari tetap teguh memegang motto juang Siliwangi yakni silih asah, silih asih silih asuh," ujar Buya, Kamis (27/1/2022).

1. Mengimbau agar masyarakat Sunda legowo

Tokoh Sunda Minta Kasus Arteria Dahlan Tidak DipolitisasiAnggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Youtube.com/DPR RI)

Selain itu, Buya bilang bahwa kasus ini menjadi fenomena yang begitu besar dan meluap karena menjadi ketersinggungan masyarakat Sunda, khususnya yang ada di Jabar. Dia juga merasa sangat tersinggung atas ucapan anggota DPR itu.

"Saat ini yang bersangkutan sudah meminta maaf, kami mengimbau agar masyarakat Sunda legowo dan menerima pernyataan maaf bapak Arteria Dahlan," ungkapnya.

Maski begitu, Buya menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, ia mengajak agar masyarakat menunggu proses hukum yang sedang dilakukan di kepolisian.

2. Karatuan Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar

Tokoh Sunda Minta Kasus Arteria Dahlan Tidak DipolitisasiAnggota komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan di gedung parlemen Senayan (www.instagram.com/@arteriadahlan)

Sebelumnya, Ari Mulia Subagdja, Karatuan Majelis Adat Sunda menganggap pernyataan Arteria telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda. Adapun dalam hal ini, Arteria dianggap telah melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah.

"Ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," ungkapnya.

3. Pernyataan Arteria Dahlan menyakiti perasaan masyarakat Sunda

Tokoh Sunda Minta Kasus Arteria Dahlan Tidak DipolitisasiAnggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Dok. KPK)

Ari mengatakan, pernyataan Arteria soal permintaan pada Kejaksaan Agung agar mencopot Kajati menggunakan bahasa Sunda sangat menyakiti perasaan masyarakat Sunda. Ucapan itu dianggap telah menista suku bangsa yang ada di Indonesia.

"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia. Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," kata dia.

Baca Juga: Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf, Ridwan Kamil: Itu Kemauan Warga Sunda

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya