Tiga Petinggi Kekaisaran Sunda Empire Bebas dari Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tiga petinggi Kekaisaran Sunda Empire dibebaskan dari penjara pada Senin 19 April 2021. Mereka bebas lantaran mendapatkan program asimilasi COVID-19 Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Rangga Sasana, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum sebelumnya dibui di lapas yang berbeda-beda. Nasri dan Rangga dijebloskan di Lapas Banceuy dan Raden Ratna Ningrum di Lapas perempuan Sukamiskin.
1. Ketiganya dapat asimilasi dari Kemenkumham
Kalapas Banceuy Tri Saptono membenarkan bahwa dua terpidana penyebar berita bohong atau hoax itu sudah bebas. Mereka mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham.
"Iya (sudah keluar lapas). Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran," ujar Tri saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
2. Mereka menjalani satu tahun hukuman penjara
Dua orang terpidana ini sudah menjalani masa hukuman sejak satu tahun yang lalu. Mereka juga diketahui meninggalkan Lapas Banceuy dan Sukamiskin sejak beberapa hari kemarin.
"Dua orang sudah meninggalkan lapas sejak beberapa hari kemarin," ucapnya.
3. Ketiga orang ini sebelumnya mendapatkan hukuman dua tahun bui
Ketiganya seharusnya mendapatkan hak keluar lapas secara penuh pada Desember 2021. Adapun sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis dus tahun penjara pada tiga orang tersebut.
"Dua orang di Lapas Banceuy (Nasri, Rangga) sudah bebas, kalau satu lagi bukan di kita," katanya.
4. Pengacara benarkan ketiganya sudah bebas
Sedangkan, pengacara atau kuasa hukum Rangga Sasana, Erwin Syahduddi menambahkan bahwa kabar bebas kliennya benar adanya. Rangga dipastikan saat ini sudah berada di kediamannya di Bekasi.
"Benar sudah bebas sejak 19 April 2021, dapat asimilasi pada 13 April 2021," kata dia.
Baca Juga: Inilah Kekuatan Sunda Empire Sebelum Hancur di Tangan Polda Jabar
Baca Juga: Hancur di Tangan Polda Jabar, Pengikut Kekaisaran Sunda Empire Tobat!