Tidak Terima Dinasehati, Anak Kandung Tega Bunuh Orang Tuanya 

Polisi juga amankan tersangka pembunuh kaka kandung sendiri

Bandung, IDN Times - Seorang pria pengangguran berinisial NS (23) asal Kabupaten Ciamis, tega membunuh salah satu orang tuanya dengan tangan kosong. Pembunuhan tersebut dilakukan NS atas dasar tidak terima selalu dinasehati orang tuanya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, NS tega membunuh korban dengan tangan kosong. Perkelahian tersebut diakibatkan ketidakterimaan korban setelah dinasehati.

"Modus operandi pelaku pada saat itu sedang menasehati korban, korban tidak menerima dinasehati hingga terjadi perkelahian dengan menggunakan tangan kosong hingga berakibat korban meninggal dunia,"ujar Trunoyudo berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Selasa (22/10).

1. NS diancam tujuh tahun penjara

Tidak Terima Dinasehati, Anak Kandung Tega Bunuh Orang Tuanya Unsplash.com /Alex Radelich

Trunoyudo menyebutkan, atas apa yang dilakukan NS, Polisi menjerat tersangka dengan pasal Pasal 351 ayat 3 Juncto pasal 184 ayat 4 KUHPidana. Dimana dalam hukumannya, tersangka diancam mendekam dalam penjara tujuh tahun lamanya.

"Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 jo pasal 184 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.

2. Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis juga amankan pembunuh kakak kandungnya sendiri

Tidak Terima Dinasehati, Anak Kandung Tega Bunuh Orang Tuanya Ilustrasi penjara. unsplash.com/Emiliano Bar

Selain amankan tersangka NS, Trunoyudo menjelaskan, Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis juga mengamankan seorang wiraswasta AD (23) pelaku pembunuhan yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia dengan tangan kosong.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu, pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dalam keadaan mengepal dan diketahui korban adalah kakak kandung pelaku,"tutur Trunoyudo.

3. Barang bukti dari tangan AD telah diamankan

Tidak Terima Dinasehati, Anak Kandung Tega Bunuh Orang Tuanya Humas/Polda Jawa Barat

Trunoyudo menambahka, dari tangan AD Polisi telah amankan barang bukti berupa sepedah motor dan juga pakaian yang dikenakan korban saat terjadi pemukulan hingga meninggal dunia oleh AD.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor, satu potong kaos tangan pendek warna biru dan satu potong celana pendek warna hitam biru,"jelasnya.

4. AD diancam 15 tahun penjara denda Rp3 miliar

Tidak Terima Dinasehati, Anak Kandung Tega Bunuh Orang Tuanya tripsavvy.com

Dengan demikian, AD dijerat dengan pasal pasal 76 Jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. AD pun diancam membayar denda sebesar Rp3 miliar.

"Pelaku melanggar pasal 76 Jo pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya