Terpidana Korupsi Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin 

Nazaruddin keluar dari lapas sejak Minggu(14/6)

Bandung, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar membenarkan kabar terpidana korupsi wisma atlet Hambalang, M Nazaruddin telah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/6).

Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) menjelang bebas bersyat. Adapun selanjutnya, Nazaruddin akan diizinkan untuk menghadap ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

1. Nazaruddin jalani CMB sebelum bebas murni

Terpidana Korupsi Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin Dok. Ombudsman

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin keluar bukan untuk berobat ataupun keluar tanpa alasan. Nazaruddin keluar untuk menjalankan cuti sebelum bebas bersarat.

"Nazaruddin keluar Minggu kemarin, dia keluar lantaran untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ujar Aris saat dihubungi, Senin (16/6).

2. CMB berakhir pada 13 Agustus 2020

Terpidana Korupsi Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin (Muhammad Nazaruddin) ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Aris menuturkan, Nazaruddin dikeluarkan dari lapas Sukamiskin berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas murni.

"CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," ungkapnya.

3. Nazaruddin akan tetap diawasi petugas Bapas

Terpidana Korupsi Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin Muhammad Nazaruddin. (Wikipedia)

Selanjutnya, Nazaruddin juga tidak akan dilepaskan begitu saja, selama CMB, dia akan dibimbing oleh petugas Bapas Bandung berdasarkan domisili tempat tinggal.

"Menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung, pengawasan oleh Bapas sesuai domisili," kata Aris.

Sebagaimana diketahui, Nazaruddin merupakan terdakwa dari kasus korupsi wisma atlet Hambalang. Ia juga divonis oleh pengadilan harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Pemkot Bandung Diharap Perbanyak Lahan Parkir Sepeda di Mal dan Kantor

Baca Juga: Faktor Ekonomi Paksa Pemkot Bandung Buka Mal Meski Masih Zona Kuning

Baca Juga: Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya