Terbakar Cemburu, Pria Kabupaten Bandung Nekat Tikam Istri Siri

Pelaku sudah ditangkap polisi

Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial S (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung pada Kamis 22 Oktober 2020. Ia diringkus setelah membubuh istri siri yang sedang mengandung hingga meninggal dunia.

Penangkapan S berawal dari penyelidikan polisi atas meninggalnya seorang ibu hamil berinisial NY (34) di salah satu kamar kontrakannya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 17 Oktober 2020 lalu.

1. S sempat kabur ke beberapa daerah di Jabar dan Jateng

Terbakar Cemburu, Pria Kabupaten Bandung Nekat Tikam Istri SiriIlustrasi senjata tajam. (Pixabay/Niek Verlaan)

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dalam masa penyelidikan S mencoba menghilangkan jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam kemudian keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya.

"Selain ke Tasikmalaya, kemudian S juga pergi ke daerah Jawa Tengah," ujar Hendra di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2020).

2. Korban merupakan istri siri dari pelaku

Terbakar Cemburu, Pria Kabupaten Bandung Nekat Tikam Istri SiriIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Hendra mengatakan, saat itu korban dalam posisi tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Adapun anak dalam kandungan korban merupakan darah dagingnya sendiri. Hal ini menurutnya merupakan perbuatan tidak terpuji.

"Mereka berhubungan kurang lebih satu tahun, dari hubungan tersebut mereka ada hasil berupa anak yang dalam kandungan," ucapnya.

3. Peristiwa ini terjadi karena pelaku gelap mata dituding selingkuh

Terbakar Cemburu, Pria Kabupaten Bandung Nekat Tikam Istri Siripixabay

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka. Ia nekat membunuh istri dan anak kandungnya sendiri lantaran terbakar cemburu. Korban sempat meminta ponsel pelaku, namun pelaku enggan memberikannya alhasil korban menuding pelaku menyimpan hubungan gelap.

"Pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi ponselnya, kemudian di sekitar lokasi ada pisau, kemudian ditusuk dua kali di salah satu bagian tubuhnya hingga meninggal," katanya.

4. Pelaku diancam hukuman 15 tahun bui

Terbakar Cemburu, Pria Kabupaten Bandung Nekat Tikam Istri SiriIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Akibat perbuatan kejinya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 tentang perbuatan yang di sengaja merampas nyawa orang lain hingga meninggal dunia dan diancam hukuman belasan tahun penjara.

"Pelaku diancam maksimal hukuman pidana 15 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Waspada La Nina, Wawakil Bandung Minta Mitigasi Bencana Diperketat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya