Susul NU, Persis Resmi Ajukan Izin Mengelola Pertambangan

Persis pastikan izin mengelola pertambangan bukan hadiah

Bandung, IDN Times - Ormas Islam Persatuan Islam (Persis) berencana mengajukan izin pengelolaan pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wakil Ketua Umum PP Persis, Atip Latipulhayat mengatakan, peraturan yang ditandatangani presiden Joko "Jokowi" Widodo itu bukan sebagai hadiah untuk ormas keagamaan. Menurutnya, ini merupakan tawaran dan kesempatan.

"Yang diatur oleh pemerintah itu kan bukan hadiah ya, tapi semacam tawaran dan kesempatan jadi tidak masalah menolak atau menerima," ujar Atip, Kamis (13/6/2024).

1. Bagi Persis ini merupakan kesempatan

Susul NU, Persis Resmi Ajukan Izin Mengelola PertambanganIlustrasi tambang (Pinterest)

Atip menuturkan, adanya peraturan pemerintah ini merupakan kesempatan untuk Persis berpartisipasi agar bisa mengelola tambang dengan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan seperti apa yang dikhawatirkan publik saat ini.

"Bagi Persis sendiri ini adalah satu kesempatan untuk justru Persis itu ikut berpartisipasi agar dalam pengelolaan pertambangan ini sesuai dengan ketentuan, jadi bukan bagian yang merusak lingkungan. Itu yang selama ini dikritik," katanya.

Menurutnya, dengan berpartisipasi dalam mengelola tambang, nantinya akan tahu bahwa salah dan benarnya itu seperti apa. Dengan demikian, Persis bakal mengikuti beberapa ormas keagamaan lainnya yang juga akan mengambil kesempatan ini.

Adapun ormas yang kini akan ikut mengelola tambang yaitu Nahdlatul Ulama. Sementara beberapa lainnya seperti Muhammadiyah masih belum tegas akan mengajukan izin.

"Insya Allah kami lakukan langkah (izin tambang) karena sebagaimana ketentuannya ormas harus mendirikan badan usaha itu kemudian diwajibkan bermitra dengan pengalaman. Ini sedang dilakukan," tuturnya.

2. Ormas keagamaan harus diberikan kesempatan mengelola pertambangan

Susul NU, Persis Resmi Ajukan Izin Mengelola Pertambanganilustrasi area tambang (pexels.com/Vlad Chețan)

Alasan lainnya yang membuat Persis bakal mengajukan izin tambang yaitu untuk menjaga kesejahteraan umat. Menurut Atip selama ini sektor izin tambang hanya diperoleh entitas bisnis saja, sementara masyarakat tidak dapat merasakan banyak keuntungannya.

"Selama ini pemberian izin usaha pertambangan tidak fair, itu kan untuk entitas bisnis saja kecuali kalau dikelola sepenuhnya oleh BUMN sehingga hasil usaha pertambangan didistribusikan ke rakyat dalam bentuk pembangunan pendidikan dan sebagainya," katanya.

"Tapi kebanyakan untuk entitas bisnis bahkan asing kan, uang tidak di sini dibawa ke sana jadi tidak fair sedangkan ini harus dimanfaatkan rakyat," tuturnya.

3. Ormas keagamaan kelola tambang akan lebih maslahat

Susul NU, Persis Resmi Ajukan Izin Mengelola PertambanganTambang nikel Hillcon (dok. Hillcon)

Selain itu, ormas keagamaan saat ini sudah lebih luas dalam berkegiatan. Kata Atip, semua sektor harus saling terhubung untuk mensejahterakan umat, sehingga Persis memastikan akan mengajukan izin pengelolaan tambang dan kini tengah bersiap memenuhi beberapa persyaratan.

"Ormas Islam sekarang kegiatan sudah melebar termasuk untun mendukung pendidikan dan dakwah itu membentuk kegiatan perekonomian. Ada yang mendirikan BPR, rumah sakit, jadi kenapa tidak ormas Islam mengelola dengan sayap bisnisnya?" kata Atip.

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihaknya telah membentuk perseroan terbatas (PT). Hal itu menindaklanjuti kebijakan pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang membolehkan organisasi keagamaan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. "Insya Allah, kami sudah siapkan desainnya. Kami bikin koperasi yang anggotanya adalah warga dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT," ujar Yahya, seperti dikutip dari YouTube TV NU, Minggu (9/6/2024). 

Baca Juga: Politisi PAN Dorong Muhammadiyah Ambil Tawaran Kelola Izin Tambang

Baca Juga: Ormas Agama Boleh Urus Tambang, Habib Luthfi: Terserah, Ikut Keputusan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya