Soal Putusan MK 60, PKS Jabar: Kenapa Baru Disahkan Sekarang?

PKS Jabar sambut baik aturan MK 60 ini

Bandung, IDN Times - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat turut menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang perubahan syarat ambang bapencalonan pemilihan kepala daerah.

Ketua DPW PKS Jabar, Haru Suandharu mengatakan, keputusan MK nomor 60 ini sangat baik untuk gelaran Pilkada. Hanya saja, aturan ini akan lebih bagus jika diputuskan jauh-jauh sebelum pendaftaran Pilkada 2024. Adapun pendaftaran akan dimulai 27-29 Agustus 2024.

"Ya saya kira bagus, cuma kenapa baru sekarang? kenapa enggak dari kemaren-kemarin gitu kan," ujar Haru di Bandung, Rabu (21/8/2024).

1. Keputusan keluar setelah banyak Paslon Pilkada yang sudah resmi

Soal Putusan MK 60, PKS Jabar: Kenapa Baru Disahkan Sekarang?Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jelang pendaftaran, partai politik sudah banyak menyerahkan surat dukungan atau B1KWK untuk paslon yang akan diusung di Pilkada 2024. Haru meyakini, aturan ini tidak akan langsung mempengaruhi kesepakatan koalisi di pilkada kabupaten dan kota di Jabar.

"Beberapa (partai politik) kan mungkin sudah koalisi, sudah komitmen, sudah ada B1KWK-nya itu kemungkinan akan lanjut, kemungkinan ya, karena kalau dibongkar lagi panjang lagi ceritanya," jelasnya.

2. PKS Jabar tidak keberatan

Soal Putusan MK 60, PKS Jabar: Kenapa Baru Disahkan Sekarang?Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Haru memastikan, PKS Jawa Barat tidak merasa keberatan dengan keputusan MK nomor 60 itu, sebab partai politik nantinya bisa mengusung paslon di Pilkada tanpa berkoalisi dengan partai lainnya untuk memenuhi syarat ambang batas kursi DPRD untuk pencalonan.

"Enggak (keberatan), kita positif tadi, artinya kan sekarang setiap partai yang punya suara bisa maju, itu bagus, jadi ya mudah-mudahan bisa dimanfaatkan oleh semua partai politik," katanya.

Sebagai informasi, dalam aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi 10 hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.

3. Putusan MK tak pengaruhi koalisi yang sudah terjalin

Soal Putusan MK 60, PKS Jabar: Kenapa Baru Disahkan Sekarang?Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Haru menambahkan, PKS sudah memberikan formulir B1KWK ke sebagian Paslon untuk Pilkada 2024. Baru-baru ini pengurus pusat juga sudah memberikan surat dukungan Paslon untuk Pilkada Tangerang.

Disinggung soal keputusan MK akan berpengaruh ke para paslon yang sudah diberikan B1KWK, Haru memastikan, aturan anyar itu nantinya tidak akan berdampak besar.

"Kalau menurut saya karena ini sudah injury time putusan MK itu tidak akan disebut gempa ya tidak biasa saja, ga akan terlalu banyak perubahan," kata dia.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Bey Ingatkan ASN Jabar Tetap Netral

Baca Juga: 6 Parpol Bisa Usung Paslon di Pilgub Jabar Sesuai Putusan MK 60

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya