Sidang RTH Bandung, 3 Eks Pejabat Didakwa Nikmati Uang Korupsi Rp69 M

Dari tiga pejabat, ada dari eksekutif dan legislatif

Bandung, IDN Times - Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat, sekaligus Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet didakwa menikmati uang hasil korupsi yang merugikan negara sebesar Rp69 miliar. 

Uang sebesar itu merupakan hasil kasus markup pembelian tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung. Dalam kasus tersebut selain tiga terdakwa, diduga ada pihak lain yang turut menikmati uang haram tersebut.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut KPK, Chaerudin, Budi Nugraha dan Tito Jaelani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/6).

1. Beberapa mantan pejabat Kota Bandung juga terlibat

Sidang RTH Bandung, 3 Eks Pejabat Didakwa Nikmati Uang Korupsi Rp69 M(Sidang Kasus RTH Bandung) Istimewa

Jaksa KPK Chaerudin menyatakan bahwa tiga orang tersebut telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan nilai, Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, Kadar Slamet Rp4,7 miliar.

Selain melahap uang dari proyek RTH, para terdakwa juga menguntungkan beberapa pihak lain yakni, mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, Rp10‎ miliar, Lia Noer Hambali Rp175 juta, Riantono Rp175 juta, Joni Hidayat Rp35 juta, Dedi Setiadi Rp100 juta.

"Serta grup Engkus Kusnadi Rp250 juta, Hadad Iskandar Rp1,26 miliar, Maryadi Saputra Wijaya Rp2,2 miliar dan Dadang Suganda Rp19,1 miliar," ujar Jaksa KPK, dikutip dalam dakwaan.

Adapun saat ini yang sudah ditetapkan tersangka adalah Dadang Suganda, sedangkan beberapa pihak terlibat lainnya masih belum berstatus tersangka.

2. Para terdakwa belum kembalikan uang yang merugikan negara

Sidang RTH Bandung, 3 Eks Pejabat Didakwa Nikmati Uang Korupsi Rp69 M(Sidang Kasus RTH Bandung) Istimewa

Chaerudin mengungkapkan, sampai pada persidangan dakwaan digelar, para terdakwa dan beberapa orang yang namanya ada dalam dakwaan, diketahui belum mengembalikan uang dari kerugian negara tersebut.

"Terdakwa dan pihak-‎pihak yang ada dalam dakwaan, penerima aliran dana ini secara resmi hingga hari ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

3. Berkas dakwaan para tersangka dipisahkan

Sidang RTH Bandung, 3 Eks Pejabat Didakwa Nikmati Uang Korupsi Rp69 M(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Sebagian diketahui, Dalam kasus ini, Jaksa KPK memisahkan dua berkas. Berkas pertama Herry Nurhayat dan berkas kedua Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet. Dalam berkas Herry Nurhayat, ia diancam pidana sesuai dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

4. Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung didakwa melanggar pasal tindak pidana pemberantasan korupsi

Sidang RTH Bandung, 3 Eks Pejabat Didakwa Nikmati Uang Korupsi Rp69 MIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan untuk Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet didakwa Jaksa KPK mengacam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bersiap Hadapi AKB dengan Pelonggaran di Sektor Ekonomi

Baca Juga: Pemkot Belum Izinkan Bandung Zoo dan Kolam Renang Buka untuk Umum 

Baca Juga: Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya