Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Mangkir

Sidang akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat mangkir dalam sidang pembacaan gugatan praperadilan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (24/6/2024). Sidang pun ditunda 1 Juli 2024.

Berdasarkan pantauan IDN Times para pengacara Pegi Setiawan datang pada pagi hari sekitar pukul 08:00 WIB. Adapun sidang baru digelar pada pukul 09:30 WIB. Hakim yang menangani perkara ini sendiri yaitu Eman Sulaeman.

1. Polda Jabar tidak urung datangi persidangan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Mangkir(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pengacara Pegi Setiawan dan hakim sendiri sudah datang sejak awal persidangan dimulai. Selang beberapa waktu, pihak perwakilan Polda Jabar sebagai termohon tidak kunjung memunculkan batang hidungnya. Hingga akhirnya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan akan melakukan panggilan ulang.

"Sampai jadwal ditetapkan lebih 20 menit termohon tidak hadir kita panggil sekali lagi termohon. 7 hari kerja, hari Selasa kita agendakan," ujar Hakim Eman dalam persidangan.

2. Sidang akan tetap lanjut jika Polda Jabar tidak datang ke persidangan kedua

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Mangkir(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Eman memastikan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara praperadilan ini. Dia memastikan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar akan tetap dilakukan, dan jika tidak datang dikemudian hari, maka persidangan akan tetap berjalan.

"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," jelasnya.

3. Ayah Pegi Setiawan turut datangi persidangan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Mangkir(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, dalam persidangan ini Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan turut datang dan didampingi oleh pengacara hukumnya. Dia memastikan anaknya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

"Cuma memantau aja. Yakin 100 persen (tidak bersalah), harapannya supaya Pegi bebas," kata dia.

Kemudian, Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih mengatakan pola pengamanan sudah disiapkan dan dijalankan saat sidang praperadilan Pegi Setiawan. Dia memastikan sidang berjalan dengan aman dan lancar.

Selain itu, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengamanan persidangan. Ia pun memastikan bahwa sidang akan berjalan independen.

"Pengamanan internal sudah kami koordinasikan dan pengamanan eksternal sudah koordinasi dengan kepolisian," ucap dia, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Polda Jabar Siapkan Tim Pengacara untuk Praperadilan Pegi Setiawan 

Baca Juga: Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa untuk Meneliti Berkas Pegi Setiawan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya