Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Memanas, Polda Jabar Disoraki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persidangan praperadilan Pegi Setiawan memanas. Tim hukum Polda Jabar turut mencecar soal nama panggilan atau alias dari Pegi Setiawan pada saksi Dede Kurniawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2027).
Dede Kurniawan sendiri merupakan saksi yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dia juga merupakan teman dari Pegi sejak 2015 lalu. Mulanya hakim tunggal, Eman Sulaeman menanyakan pada Dede apakah ada nama lain dari Pegi Setiawan.
Dede menjawab, selama berteman dengan Pegi Setiawan, ia tidak mengetahui ada panggilan Perong. Dia mengatakan, panggilan Pegi hanya Pegong.
"Nama alias hanya Pegong," ujar Dede.
1. Nama panggilan Pegi Setiawan bukan Perong tapi Pegong
Setelah itu, ruangan sidang mendadak panas saat Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani kekeuh dengan keyakinannya Pegi ini memiliki nama panggilan Perong berdasarkan obrolan grup di Facebook. Bahkan tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut Pergong dengan Perong beda tipis.
"Pegog, 'rong; hampir mirip ya, ada 'o-nya"," kata Nuhadi.
2. Pengunjung soraki tim hukum Polda Jabar
Mendengar pernyataan itu, para pengunjung sidang menyoraki dengan riuh. Hakim tunggal Eman Sulaeman juga meminta agar sidang tetap berjalan dan meminta para pengunjung untuk tidak ditanggapi.
"Sudah-sudah jangan ditanggapi, lanjutkan," kata Eman.
3. Saksi ahli pastikan Pegi Setiawan pelaku salah tangkap
Seperti diketahui, dalam sidang pemeriksaan ini tim pengacara Pegi Setiawan mendatangkan lima orang saksi dan satu ahli. Adapun satu ahli ini ialah Prof. Suhandi Cahaya.
Dia memberikan keterangan bahwa Pegi Setiawan merupakan salah tangkap. Hal ini diungkapkannya guna menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan soal ciri-ciri DPO yang tidak sesuai.
"Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?," kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, bertanya.
"Itu salah tangkap namanya," ujar Suhandi, menjawab.
Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Minta Iptu Rudiana Dihadirkan ke Persidangan
Baca Juga: Saksi Ahli Pegi Setiawan: Penetapan DPO Tidak Bisa Dihapus!