Sidang Polemik Sekda Bandung: Putusan PTUN Belum Mengikat

Upaya banding Oded M Danial ke PTUN sesuai undang-undang

Bandung, IDN Times - Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung merupakan hak bagi Oded M Danial selaku warga negara.

Dian sapaan akrabnya mengatakan, upaya banding ke PTUN Jakarta yang dilakukan Oded tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Ia juga menilai putusan PTUN Bandung belum mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final pada saat salah satu pihak mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

"Tidak tepat jika ada yang berpendapat putusan PTUN Bandung telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final, karena untuk apa ada hak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi," kata Dian berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Senin (21/10/19).

1. Upaya banding Oded sesuai Undang Undang

Sidang Polemik Sekda Bandung: Putusan PTUN Belum MengikatIDN Times/Yogi Pasha

Dian mengungkapkan, hak Oded untuk melakukan upaya hukum banding tertuang dalam UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan. Oleh sebab itu, semua pihak diharapkan bisa menghormati proses hukum yang masih berjalan ini.

"Sikap Wali Kota Bandung yang mengajukan upaya banding merupakan bentuk kepastian kepada semua pihak dan penghormatan terhadap putusan PTUN Bandung,"katanya.

Kembali ditegaskan oleh Dian bahwa upaya banding adalah proses hukum yang secara aturan diperbolehkan untuk dilakukan.

2. Banding ke PTUN Jakarta sudah dilakukan sejak 10 Oktober lalu

Sidang Polemik Sekda Bandung: Putusan PTUN Belum MengikatDokumen Pribadi

Sementara itu, kuasa hukum Oded, Bambang Suhari mengatakan, memori banding ke PTUN Jakarta sudah disampaikan melalui PTUN Bandung pada 10 Oktober lalu.

"Insya Allah sebelum 30 hari sejak tanggal daftar banding, memori banding akan segera disampaikan kepada Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta melalui PTUN Bandung," ujar Bambang.

3. Berharap sanggahan menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta

Sidang Polemik Sekda Bandung: Putusan PTUN Belum Mengikatfreepik.com

Bambang berharap melalui memori banding ini memberikan penguatan terhadap fakta hukum yang disampaikan oleh Oded. Sehingga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di PTUN Jakarta dalam mengeluarkan keputusan.

"Dalam memori banding kita akan sampaikan fakta hukum yang sudah disampaikan pada PTUN tingkat pertama dan memberikan sanggahan dan keberatan atas pertimbangan hukum yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN dalam putusannya,"tuturnya.

4. PTUN Bandung haruskan Oded berikan SK pelantikan Benny Bachtiar

Sidang Polemik Sekda Bandung: Putusan PTUN Belum MengikatIDN Times/Istimewa

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar terkait pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Mengabulkan gugatan Benny Bachtiar secara seluruhnya dan menerbitkan surat tergugat untuk mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung," ujar Ketua Hakim Tri Indra Cahya Permana, saat membacakan amar putusan di ruang sidang PTUN Bandung, Selasa (1/10/2019).

Atas putusan ini, hakim mengharuskan Pemkot Bandung untuk segera menerbitkan surat pengangkatan sementara kepada Benny Bachtiar yang dalam perkara ini sudah diterima. Kemudian, Pemkot Bandung juga diharuskan mengganti rugi biaya atas gugatan Benny Bachtiar.

"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat pengangkatan sementara penggugat. Kemudian menghukum tergugat biaya perkara Rp 516.000," ujarnya.

Atas putusan tersebut, pengacara Pemkot Bandung, Bambang Suhaeri, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya