Sidang Dakwaan Penyuap Yana Mulyana Ditunda Rabu Pekan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sidang dakwaan tiga orang penyuapan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam kasus pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet Bandung Smart ditunda Rabu (5/6/2023). Sidang ditunda lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung tengah sakit.
Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi. Jaksa Penuntut KPK, Titto Jalani memastikan sidang yang harusnya digelar hari ini batal.
"Alasannya ketua majelisnya sedang sakit, jadi dari anggota majelis itu meminta penundaan untuk hari Rabu (pekan ini) untuk pembacaan dakwaan," ujar Titto di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (3/7/2023).
1. Sidang digelar Rabu pekan ini
Tiga orang yang akan dibacakan dakwaannya ini merupakan penyuap eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Berkas dakwaan dari KPK juga sudah siap untuk dibacakan dan pada sidang besok. Di sisi lain, para terdakwa juga akan memberikan surat kuasa pada pengacara.
"Kemudian untuk pemeriksaan surat kuasa dan lain-lain dari tiga terdakwa, Benny, Sony, dan Andreas Guntoro. Pemberi untuk wali kota (Yana Mulyana)," ungkapnya.
2. Dakwaan KPK sudah siap dibacakan
Titto memastikan, penundaan sidang bukan karena Jaksa Penuntut KPK tidak siap dalam dakwaan, melainkan karena hakim tengah sakit. Adapun dalam persidangan ini majelis hakim dipimipin langsung oleh Hera Kartiningsih.
"(Dakwaan) Sudah, tinggal kami bacakan hari Rabu. Jadi bukan dari penuntut umum tidak siap, melainkan dari majelis hakimnya sakit," ucapnya.
3. Seluruh dakwaan dibacakan secara lengkap pada Rabu
Jaksa Penuntut KPK sendiri belum bisa menyampaikan apa saja pasal yang didakwa pada tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ini. Titto mengatakan, isi dakwaan semuanya akan dibacakan secara jelas pada Rabu pekan ini.
"(Isi dakwaan) Nanti aja hari rabu ya, Pasal 5 untuk pemberi sual, dilapis. Kalau lebih jelasnya hari Rabu," katanya.
Tiga orang terdakwa ini diduga telah melakukan suap pada Wali Kota Bandung Yana Mulyana agar perusahaannya memenangkan tender penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.
Adapun suap yang diberikan pada Yana Mulyana berupa uang serta fasilitas lain seperti sepasang sepatu merek LV hingga liburan ke Thailand. Dalam kasus ini, Yana Mulyana tidak sendiri ada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal.
Benny, Sony, dan Andreas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Yana Mulyana Sampai 13 Juli 2023
Baca Juga: KPK Sita Dokumen di Kantor PDAM Terkait Kasus Suap Yana Mulyana