Sidak Sembako Jelang Nataru, Sekjen Mendag: Harga Gula Tidak Sesuai

Mendag akan kordinasi dengan Bulog jelang HBKN

Bandung, IDN Times - Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2019, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Selasa (26/11).

Sidak digelar bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, beserta beberapa instansi terkait lainnya di Jawa Barat. Usai Sidak Oke menyampaikan, ada beberapa temuan soal kenaikan beberapa harga komoditas pasar, seperti kenaikan harga gula pasir.

"Ada harga gula yang dijual di atas Rp12.500, kebanyakan mereka menjual Rp13.000 per satu kilogram," ujar Oke.

1. Meminta bulog pasok dengan harga wajar

Sidak Sembako Jelang Nataru, Sekjen Mendag: Harga Gula Tidak SesuaiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Oke mengatakan, kenaikan harga gula tersebut akan coba dikordinasikan dengan Bulog, bahkan ia mengaku akan meminta Bulog untuk memasokan harga kepada pedagang sesuai eceran, bila perlu harga bisa di bawah eceran pasar.

"Sudah saya mintakan ke Bulog untuk memasok dengan harga yang wajar kepada mereka agar dapat dipertahankan harga di bawah eceran," ungkapnya.

2. Kenaikan harga akan terus dipantau sampai HBKN

Sidak Sembako Jelang Nataru, Sekjen Mendag: Harga Gula Tidak SesuaiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain harga gula, Oke mengaku, akan terus memantau beberapa harga komoditas pasar lainnya hingga berlangsung HBKN. Kordinasi dengan Bulog juga akan terus dijalankan untuk menyetabilkan harga eceran pasar.

"Kita juga memantau kenaikan harga dari telur nanti kita akan bahas gimana nih supaya harganya stabil. Kita akan bahas lagi di rapat koodinasi sehingga di HBKN tidak terjadi lonjakan yang signifikan," tuturnya.

3. Sistem konsinyasi menjadi penyebab adanya kenaikan harga

Sidak Sembako Jelang Nataru, Sekjen Mendag: Harga Gula Tidak Sesuaipixabay/stevepb

Lebih lanjut, Oke menambahkan, kenaikan harga terjadi lantaran adanya pola konsinyasi, di mana distributor menitipkan kemudian penjual bisa memberikan harga di atas eceran. Pembeli pun pada akhirnya membeli harga dari pedagang.

"Pola pembelian dengan sistemnya konsinyasi, sehingga pedagang mengharuskan menjual di harga eceran tertinggi," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya