Serikat Buruh Tolak Wacana Pemerintah Cicil Uang THR 2021!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK SPSI) menolak rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI mengeluarkan aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR 2021 pada buruh.
Kebijakan tersebut dinilai ketua FSP TSK SPSI Roy Jinto sangat merugikan buruh. Hal ini terjadi pada tahun sebelumnya, di mana banyak perusahaan menunda membayar THR pada buruh.
"Banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020 bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya," ujar Roy berdasarkan keterangan resminya, Sabtu (20/3/2021).
1. COVID-19 selalu dijadikan alasan
Meski masih masuk masa pandemik COVID-19, Roy menuturkan, kondisi saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Menurutnya, banyak perusahaan saat ini mendapatkan relaksasi untuk tetap beroperasi.
"Pandemik COVID-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh," ungkapnya.
2. Banyak keputusan yang tidak berpihak pada buruh
Selain itu, bagi Roy, disahkannya UU Cipta Kerja sangat merugikan kaum buruh. Roy bilang, pada 2 Februari 2021 keluar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34, tentang TKA PP No. 35 mengenai Pergantian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, PHK, dan PP nomor 36 mengenai Pengupahan.
Kemudian, ada juga PP nomor 37 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 2 tahun 2021 mengenai pengupahan untuk industri padat karya
"Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum. Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akhir-akhir ini sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh," tuturnya.
3. Buruh ancam turun ke jalan
Parahnya lagi, Roy mengatakan, saat ini ada rencana menteri tenaga kerja akan memperbolehkan pengusaha untuk mencicil dan menunda pembayaran THR 2021. Kebijakan ini baginya melengkapi penderitaan kaum buruh.
Berdasarkan aturan, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dibayarkan, juga paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Atas kebijakan ini, Roy menegaskan, seluruh buruh yang tergabung dalam FSP TSK SPSI menolak kebijakan ini.
"Kalau pemerintah memaksakan, berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan aksi unjuk rasa penolakan aturan itu. Jadi kalau terjadi kerumunan itu karena kesalahan pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Pimpin Forum Menaker Se-ASEAN, Menaker Ida Usulkan 3 Inisiatif Ini
Baca Juga: Ini Permintaan Menaker kepada Taiwan Terkait Kebijakan Penempatan PMI