Sempat Direhabilitasi, Jamal Preman Pensiun Kembali Pakai Sabu-sabu

Selain Jamal, polisi juga amankan satu orang lain

Bandung, IDN Times - Aktor pemeran Jamal dalam serial televisi Preman Pensiun, Zulfikar, kembali ditangkap oleh polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan Polrestabes Kota Bandung di kamar indekosnya Jalan Cisaranten, Kota Bandung, Kamis (27/8/2020).

Dalam kasus ini Jamal ditangkap dengan satu orang rekannya berinisial AA. Adapun satu orang lagi berinisial DD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini juga merupakan kali kedua yang dialami oleh Jamal.

1. Transaksi menggunakan modus temenan

Sempat Direhabilitasi, Jamal Preman Pensiun Kembali Pakai Sabu-sabu(Jamal Preman Pensiun di Polrestabes Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan polisi pada Jamal dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari sana, kemudian aparat mendalami laporan dan berakhir pada penangkapan terhadap AA. Saat ditangkap, polisi juga mendapati barang bukti narkotika.

"Pada saat ditangkap di dalam penguasaannya ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang telah diambil dari lokasi tempelan," ujar Ulung di Polrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020).

2. Jamal ditangkap di daerah kosan pribadinya

Sempat Direhabilitasi, Jamal Preman Pensiun Kembali Pakai Sabu-sabu(Jamal Preman Pensiun di Polrestabes Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Berdasarkan keterangan AA, sabu tersebut didapat dengan membeli ke DD (DPO). AA mengaku sabu tidak untuk diberikan pada pihak lain, melainkan untuk digunakan sendiri. Meski sebelumnya, ia juga mengaku bahwa pernah menjual sabu pada Jamal.

"Jamal membeli pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2020 seharga Rp500 ribu. Jamal ditangkap di kosannya di daerah Jalan Cisaranten, Kota Bandung," katanya.

3. Jamal sudah pernah direhabilitasi karena kasus serupa

Sempat Direhabilitasi, Jamal Preman Pensiun Kembali Pakai Sabu-sabu(Jamal Preman Pensiun di Polrestabes Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Saat Jamal ditangkap, Ulung menjelaskan, polisi menemukan alat hisap sabu (bong) dengan kondisi bahwa sabu sudah habis digunakan sendiri oleh Jamal. Ketika dilakukan test urine, Jamal positif methamphetamine (sabu).

"Jamal sebelumnya sudah pernah tertangkap dalam kasus yang sama dan telah dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN l Lido Bogor," tuturnya.

4. Tersangka AA lebih dahulu ditangkap Polrestabes Bandung

Sempat Direhabilitasi, Jamal Preman Pensiun Kembali Pakai Sabu-sabu(Jamal Preman Pensiun di Polrestabes Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Adapun dalam hal ini Jamal beserta pelaku AA disangkakan pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Untuk diketahui, Jamal beserta AA diamankan di tempat berbeda. AA diamankan lebih dulu di wilayah Arcamanik, Bandung, sedangkan Jamal di indekosnya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung.

Baca Juga: Jamal 'Preman Pensiun' Berangkat ke Pusat Rehabilitasi BNN Hari Ini

Baca Juga: Jamal Preman Pensiun Enam Bulan Rehabilitasi di Bogor

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya