Selama 2019, 287 Pekerja di Kota Bandung Kena PHK

Perselisihan dipicu berbagai macam faktor

Bandung, IDN Times - Sebanyak 387 kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pegawai dengan perusahaan terjadi di Kota Bandung selama 2019. Sedangkan jumlah pegawai yang di PHK mencapai kurang lebih 282 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Lusi Lesminingwati saat dihubungi IDN Times, Minggu (23/2).

Baca Juga: Di Balik Penjara Polda Jabar, Rangga Sunda Empire Susun Gagasan Baru

1. Pencairan Jaminan Hari Tua di Kota Bandung capai 2.505

Selama 2019, 287 Pekerja di Kota Bandung Kena PHKunsplash/CoWomen

Lusi mengatakan, tingginya angka perselisihan PHK juga dibarengi dengan tingginya jumlah mencairkan jaminan hari tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.505 orang. Jumlah itu terdiri dari laki-laki sebanyak 1.705 orang dan perempuan 800 orang.

"Sedangkan, mereka yang berdomisili Kota Bandung sebanyak 1.421 orang dan luar kota Bandung sebanyak 1.084 orang dari jumlah tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Takut Berulah Kembali, Polda Jabar Tolak Keinginan Rangga Sunda Empire

2. Berbagai macam faktor penyebab PHK Kota Bandung

Selama 2019, 287 Pekerja di Kota Bandung Kena PHKIstimewa

Lusi menjelaskan, PHK di Kota Bandung timbul dari berbagai macam faktor. Di antarabta adalah habis masa kontrak kerja dan berhenti bekerja. Namun, Lusi tidak menjelaskan secara detail penyebab lain dari perselisihan kerja tersebut.

"Penyebab pemberhentian antara lain habis kontrak, pindah kerja, pensiun, dan berhenti kerja," katanya.

Baca Juga: Hancur di Tangan Polda Jabar, Pengikut Kekaisaran Sunda Empire Tobat! 

3. Dalam sepekan beberapa kali Disnaker Kota Bandung lakukan mediasi pegawai dan perusahaan

Selama 2019, 287 Pekerja di Kota Bandung Kena PHKIstimewa

Lusi menambahkan, PHK yang terjadi di Kota Bandung dipicu karena kondisi perekonomian yang tengah mengalami kelesuan. Ia mengatakan, pada 2019 saban pekan, Disnaker memediasi tiga sampai empat kali pegawai dan perusahaan yang berujung PHK.

"2019 ada setiap sepekan, Disnaker Kota Bandung melakukan mediasi tiga hingga empat kali antara pegawai dan perusahaan yang berujung PHK," kata dia.

4. Perusahaan di Kota Bandung banyak yang belum mampu berikan upah kepada pekera

Selama 2019, 287 Pekerja di Kota Bandung Kena PHKPara pekerja menyortir kopi di salah satu perusahaan di Sumut (IDN Tims/Prayugo Utomo)

Lusi mengatakan mayoritas perusahaan di Kota Bandung saat ini masih dipadati oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Sedangkan untuk perusahaan produksi relatif kurang. PHK pun terjadi karena ada beberapa perusahaan yang tidak mampu mengupah para pegawai.

"Selain masalah indispliner, PHK terjadi karena ketidakmampuan perusahaan membayar pegawai," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya