Selain Hukum Mati, Kajati Tuntut Pemerkosa Santriwati Kebiri Kimia

Kebiri kimia merupakan tuntutan pidana tambahan dari Kejati

Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati Bandung ditutuntut hukuman mati. Selain hukuman mati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana juga menambahkan tuntutan pidana kebiri kimia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ujar Asep usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Asep meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa pada seluruh masyarakat di Indonesia.

"Kami juga meminta pada hakim agar identitas terdakwa (Herry Wiriawan) disebarkan," kata dia.

1. Harry dituntut hukuman mati

Selain Hukum Mati, Kajati Tuntut Pemerkosa Santriwati Kebiri KimiaKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Harry Wiriawan dituntut hukuman mati karena jaksa menganggap ia telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Tuntutan diberikan berdasarkan dakwaan pada Herry Wiriawan dalam kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan.

"Saya tegaskan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati, Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Adapun tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

2. Seberapa berisiko hukuman kebiri kimia?

Selain Hukum Mati, Kajati Tuntut Pemerkosa Santriwati Kebiri KimiaDokter Boyke (Instagram.com/drboykediannugraha)

Adapun Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Kimia, bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Meski begitu, Seksolog dr Boyke Dian Nugraha menjelaskan kebiri kimia adalah penurunan hormon testosteron bagi laki-laki. Dia mengatakan ada dua kebiri kimiawi dan operasi, meski yang diterapkan pemerintah merupakan kebiri kimiawi, di mana dilakukan penyuntikan zat anti-androgen.

Biasanya yang disuntikan hormon perempuan, yaitu medroxyprogesterone acetate atau bisa dengan suntikan-suntikan seperti progestin.

Ketika zat tersebut masuk ke dalam darah, kata dia, efeknya akan mengurangi gairah seks bagi laki-laki. Namun, efek samping secara umum adalah mengalami karakter seperti perempuan.

"Sepertinya bulu-bulunya rontok, bulu kaki tanganya rontok, janggutnya rontok, disusul dengan kulit menjadi halus, dan terjadi ginekomastia," kata Boyke kepada IDN Times, Rabu (6/21/2021).

3. Akan banyak efek samping dirasakan seseorang usai dapat kebiri kimia

Selain Hukum Mati, Kajati Tuntut Pemerkosa Santriwati Kebiri Kimiadr. Boyke Dian Nugraha (Instagram/@drboykediannugraha)

Boyke menjelaskan, ginekomastia adalah kondisi di mana payudara laki-laki tumbuh besar. Efek samping tersebut berlanjut menyerang dan melemahkan organ tubuh vital lainnya.

"Yang bisa terjadi adalah osteoporosis, badan, pompa darah yang melemah sehingga bisa menimbulkan serangan jantung. Kemudian, adanya penurunan insulin dan menderita diabetes, terjadi pula aterosklerosis, sehingga bisa meninggal," jelasnya.

Tak hanya berdampak pada fisik seorang laki-laki yang mulai berbicara, tetapi efek dari kebiri kimiawi juga memengaruhi mental seseorang.

"Dampak psikologis yang berefek adalah perubahan dari laki-laki yang laki-laki dan tidak ada kemauan karena agresifnya berkurang. Suaranya pun seperti perempuan. Memikirkan perubahan yang terjadi pada dirinya bisa berakibat pada depresi, sehingga keputusan untuk bunuh diri," ujar Boyke.

4. Korban perlu mendapat perawatan serius agar tidak tumbuh menjadi predator seks di kemudian hari

Selain Hukum Mati, Kajati Tuntut Pemerkosa Santriwati Kebiri KimiaDokter Boyke (Instagram.com/drboykediannugraha)

Untuk memutus mata rantai predator seks tentu harus melakukan penanganan serius. Menurut Boyke, korban juga perlu mendapat perawatan yang serius agar tidak tumbuh menjadi predator seks di kemudian hari.

Dia mengatakan hampir 70 persen korban kekerasan seksual akan menjadi pelaku di kemudian hari, jika tidak mendapatkan pengobatan serius. "Jika tidak diperlakukan, korban seks akan menjadi korban tetap tinggi, karena itu tidak akan berlaku, selama dia pernah menjadi korban," kata Boyke.

Dia menyarankan agar pelaku dan korban dilakukan pemeriksaan psikiater. "Kalau saya sebaiknya mereka terapi secara psikiater, kalau sekarang dengan penyuntikan hormon wanita, suatu saat bisa kembali, sehingga penyuntikan harus dilakukan berkala dengan dosis tertentu sehingga dampak dari kebiri kimia bisa maksimal," kata dia.

 

Baca Juga: Korban Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Minta Ganti Rugi pada Pelaku!

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya