Saksi Ahli Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Salah Tangkap

Status tersangka Pegi Setiawan juga harus digugurkan

Bandung, IDN Times - Saksi ahli pidana, Prof. Suhandi Cahaya turut memberikan keterangan dalam persidangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024). Dia memastikan Pegi salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu.

Pernyataan Prof. Suhandi Cahaya ini dilontarkan menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menanyakan soal adanya perbedaan antara ciri-ciri DPO yang ditampilkan Polda Jabar.

"Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Itu salah tangkap namanya," katanya Suhandi.

1. Penetapan tersangka Pegi Setiawan harus digugurkan

Saksi Ahli Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Salah Tangkap(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Suhandi turut menjawab pertanyaan tim pengacara Pegi Setiawan soal pengguguran status tersangka. Menurutnya, jika sudah salah tangkap, maka terduga pelaku ini harus turut dibebaskan.

"Kalau salah tangkap berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya lagi kuasa hukum.

"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi lagi.

2. Pengunjung sidang soraki Polda Jabar

Saksi Ahli Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Salah Tangkap(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pernyataan dari ahli ini kemudian membuat para penonton sidang yang hadir. Mereka juga turut menyoraki dan bertepuk tangan. Namun, Hakim tunggal Eman Sulaeman langsung memohon agar para pengunjung bisa lebih kondusif dan tidak bertepuk tangan.

"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga pengin tepuk tangan ini cuma saya tahan," ucap Hakim Eman.

3. Ada lima orang saksi yang didatangkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan

Saksi Ahli Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Salah Tangkap(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, dalam persidangan kali ini ada lima orang saksi, dua di antaranya ada dari teman Pegi Setiawan serta paman sekaligus rekan kerja proyek pembangunan rumah di Kota Bandung.

Selain itu ada juga satu orang saksi ahli pidana yaitu, Prof. Suhandi Cahaya. Total saksi yang didatangkan lima orang dan satu orang saksi ahli.

"Kami datangkan Sumarsono alias Bondol merupakan paman yang bekerja bersama, Dede Kurniawan teman main di Cirebon sejak 2015, Liga Akbar orang yang berada di TKP pembunuhan, Agus pemilik rumah proyek dan istrinya," ujar Toni saat diwawancara sebelum persidangan.

Baca Juga: Lima Orang Saksi dari Pegi Setiawan Dimintai Keterangan Hari Ini

Baca Juga: Tiga Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Hanya Keterangan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya