Saksi Ahli Pegi Setiawan: Penetapan DPO Tidak Bisa Dihapus!
![Saksi Ahli Pegi Setiawan: Penetapan DPO Tidak Bisa Dihapus!](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240703/img-20240703-wa0031-54be34b70034bff59e90ddb755fe0b3c_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Saksi ahli pidana dari Pegi Setiawan, Prof. Suhandi Cahaya memastikan penetapan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 tidak dapat dihapuskan atau dianulir seperti saat ini.
Adapun dalam kasus ini sendiri ada tiga orang tersangka, Andi dan Dani Pegi alias Perong. Namun belakangan dua orang ini dianulir. Hakim tunggal Eman Sulaeman mulanya menanyakan soal penghapusan dua DPO ini pada Suhandi Cahaya.
Lantas Suhandi menyatakan, hal ini tidak bisa dilakukan karena harus ada gelar perkara yang dilakukan terlebih dahulu.
"Oh itu tidak bisa, mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata Suhandi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024).
1. Penetapan DPO tidak bisa dianulir
Selain itu, Suhandi turut menjelaskan selain dianulir status DPO tidak bisa diubah jika tidak terdapat berita acara yang menyatakan penangkapan dan meninggal. Menurutnya, jika tidak ada langkah itu maka DPO akan tetap seperti awal pengungkapan kasus.
"Gak bisa (berubah) kalau gak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," katanya.
2. Ahli sebut Polda salah tangkap
Sebelumnya, Suhandi menjawab beberapa pertanyaan tin kuasa hukum Pegi Setiawan yang menanyakan soal adanya perbedaan antara ciri-ciri DPO yang ditampilkan Polda Jabar.
"Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?," ujar salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
3. Penetapan tersangka Pegi tidak sah
Kemudian, Suhandi turut menjawab pertanyaan tim pengacara Pegi Setiawan soal pengguguran status tersangka. Menurutnya, jika sudah salah tangkap, maka terduga pelaku ini harus turut dibebaskan.
"Kalau salah tangkap berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" ujar lagi kuasa hukum.
"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," kata Suhandi, menjawab.
Baca Juga: Saksi Ahli Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Salah Tangkap
Baca Juga: Besok! Alat Bukti Penangkapan Pegi Setiawan Diuji di Persidangan