Ridwan Kamil: Saber Pungli Jabar Tindak Kasus Tidak Tunggu Viral! 

Banyak ratusan kasus yang sudah ditindak Satgas Saber Pungli

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil menyatakan, Satgas Saber Pungli Jabar berkerja tidak hanya menindak kasus yang viral. Tim banyak bergerak dan dalam enam tahun terakhir, telah memproses sekitar 60 ribu pelaku pungli.

"Sebanyak 42 ribu kasus pungli diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat selamat enam tahun terakhir. Dan 102 kasus ditangkap secara OTT. Semuanya berakhir ke pengadilan," tulis Emil di akun Instagram pribadinya, Jumat (12/5/2023).

1. Tidak benar penindakan kasus pungli tunggu viral

Ridwan Kamil: Saber Pungli Jabar Tindak Kasus Tidak Tunggu Viral! Ridwan Kamil. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Emil menegaskan, dengan banyaknya laporan yang ditindak oleh Satgas Saber Puli, menandakan tim tidak hanya bekerja dalam menangani kasus yang viral terlebih dahulu. Emil menegaskan, Satgas terus bekerja dan mengamankan para pelaku.

"Namun tidak semuanya viral dulu. Jadi tidak betul bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu," ucapnya.

2. Penanganan pungli dilakukan dengan berbagai cara

Ridwan Kamil: Saber Pungli Jabar Tindak Kasus Tidak Tunggu Viral! google

Inspektur Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, selain intens menangani kasus pungli, Pemda Provinsi Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar terus berupaya meningkatkan pencegahan pungli dengan membangun zona integritas dan reformasi birokrasi di seluruh unit kerja dan digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang pungli.

"Di samping itu, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku serta membentuk Kode Etik dan Majelis Penanganan Pelanggaran Etik, terutama pada unit kerja tertentu yang berisiko terhadap terjadinya pungli dan gratifikasi," tuturnya.

"Penanganan pungli juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti memperkuat pencegahan dengan bentuk sosialisasi maupun operasi bersama pada saat terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan terjadinya pungli," imbuhnya.

3. Masyarakat bisa lapor melalui SiBerli

Ridwan Kamil: Saber Pungli Jabar Tindak Kasus Tidak Tunggu Viral! dok.IDN Times

Selain mempersempit ruang pungli dengan memperkuat penanganan, Pemda Provinsi Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar menggagas Sistem Informasi Saber Pungli (SiBerli) untuk memudahkan masyarakat melaporkan tindakan pungli.

Eni menuturkan, semua masyarakat dapat mengakses SiBerli melalui situs resmi. Masyarakat yang belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran lebih dulu. Setelah itu, masyarakat dapat masuk dan membuat laporan. Selain itu, masyarakat juga dapat melacak progres laporannya melalui situs Saber Pungli.

"SiBerli memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan pelaporan, baik melalui media sosial, email, call center, laporan langsung, surat maupun Aplikasi SiBerli," ucap Eni.

Menurut Eni, laporan yang masuk akan diverifikasi oleh administrator Satgas Saber Pungli Jabar untuk kejelasan dan kelengkapan data, dan kemudian ditindaklanjuti sesuai SOP Satgas Saber Pungli.

"Masyarakat sudah memanfaatkan SiBerli, bahkan terdapat kecenderungan pemanfaatan SiBerli yang naik tajam pada tahun 2023, di mana pengaduan melalui SiBerli mencapai 50 persen dari total pengaduan," tuturnya.

4. Satgas Saber Pungli Jabar juga ada posko keliling

Ridwan Kamil: Saber Pungli Jabar Tindak Kasus Tidak Tunggu Viral! Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Laporan dari masyarakat, kata Eni, merupakan salah satu sumber informasi bagi Satgas Saber Pungli Jabar. Ia juga memastikan identitas pelapor dilindungi sepenuhnya. Dengan begitu, masyarakat dapat menyampaikan pelaporan dengan aman.

"Khusus bagi ASN, terdapat ruang yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan terjadinya pungli di lingkungan tempatnya bekerja," kata Eni.

"Dalam hal ini, Inspektorat mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada whistle blower, yang dilindungi tidak saja oleh Undang-Undang, tetapi juga oleh Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Perlindungan terhadap whistle blower itu diawasi oleh KPK," imbuhnya.

Selain SiBerli, Satgas Saber Pungli Jabar juga menggagas Posko Keliling dalam bentuk mobil pelayanan yang beroperasi secara mobile di kantor atau tempat pelayanan tertentu

Baca Juga: UPP Saber Pungli Bidik 'Mark Up' Harga Tiket di Pelabuhan Kayangan 

Baca Juga: Cara Mencegah Pungutan Liar dari Satgas Saber Pungli Kemenkumham

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya