Ridwan Kamil Bingung Digugat Panji Gumilang Rp9 Triliun

Ridwan Kamil akui tak punya uang Rp9 triliun

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil turut menanggapi soal gugatan perdata Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebesar Rp9 triliun. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan itu tersebut terlalu besar.

Selain terlalu besar, Emil mengatakan, dirinya tidak memiliki uang sebesar gugatan Panji Gumilang tersebut. Namun, dipastikannya gugatan ini akan dihadapi hingga selesai bersama tim kuasa hukum.

"Saya cek di rekening saya, enggak ada (uang senilai Rp9 triliun)," ujar Emil di Gedung Sate, Rabu (16/8/2023).

1. Ridwan Kamil tak masalah digugat sampai Rp9 triliun

Ridwan Kamil Bingung Digugat Panji Gumilang Rp9 TriliunPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Emil juga tidak mempersoalkan besaran gugatan yang disampaikan pada dirinya. Sebab tim kuasa hukum yang telah dibentuk Pemprov Jabar disiapkan untuk meladeni gugatan tersebut. Adapun tim kuasa hukum ini ada 10 orang yang terdiri dari Kesbangpol dan Biro Hukum.

"Enggak ada masalah. Sudah dihadapi oleh bagian hukum kita," katanya.

2. Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil Rp9 triliun

Ridwan Kamil Bingung Digugat Panji Gumilang Rp9 TriliunPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi menyampaikan, kliennya menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun. Materi gugatan perdata ini nantinya akan disampaikan secara jelas dalam persidangan mediasi.

"Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Inmateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun," kata Sutardi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).

3. Ridwan Kamil dinilai terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan

Ridwan Kamil Bingung Digugat Panji Gumilang Rp9 Triliuninstagram

Saat disinggung mengenai apa dasar pelayangan gugatan Panji Gumilang kepada Gubernur Ridwan Kamil, Sutardi menyebut Ridwan Kamil sebagai pejabat terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan untuk menangani persoalan yang ada di Ponpes Al Zaytun.

Akibat kesimpulan yang tergesa-gesa itu, Panji Gumilang merasa dirugikan. Bahkan, kesimpulan itu membuat Panji Gumilang seolah-olah sudah diputus secara hukum pada pengadilan mengeluarkan hasil apa pun.

"Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan. Sehingga, berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Korupsi Dana BOS Al Zaytun

Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Sita Ratusan Miliar di Kasus TPPU Panji Gumilang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya