Ridwan Kamil Bantah Langgar Kampanye Pemilu 2024

Ridwan Kamil diduga langgar Undang-undang Pemilu 

Bandung, IDN Times - Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, membantah melakukan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya, baru-baru ini.

Adapun dugaan Ridwan Kamil melanggar aturan kampanye Pemilu 2024 berdasarkan aduan PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari kemarin.

1. Ridwan Kamil sebut BPD bukan bagian dari ASN

Ridwan Kamil Bantah Langgar Kampanye Pemilu 2024Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurut Ridwan Kamil, kegiatan yang dihadirnya itu tidak masuk dalam unsur pelanggaran kampanye. Sebab, kata dia, BPD bukan termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honor yang diberikan juga tidak digaji rutin oleh negara.

"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN, karena tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau staf desa, tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," ujar Emil melalui keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).

2. BBHAR PDIP Jabar laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

Ridwan Kamil Bantah Langgar Kampanye Pemilu 2024Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya beredar video Ridwan Kamil hadir dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Dalam kegiatan itu mantan Gubernur Jabar ini terlihat mengenakan jaket berwarna biru muda yang kerap digunakan pendukung pasangan Capres nomor urut dua dalam kampanye.

Video berdurasi 1.28 menit ini memperlihatkan juga aksi Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir untuk berjoget, dan setelah itu diberikan seperti amplop putih.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, aksi Ridwan Kamil dalam video itu patut diduga melanggar aturan kampanye. Sehingga ia melaporkannya ke Bawaslu Tasikmalaya.

"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," ujar Naga, Rabu (17/1/2024).

3. Bawaslu proses laporan PDIP Jabar

Ridwan Kamil Bantah Langgar Kampanye Pemilu 2024Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, mereka kini tengah menggelar rapat pleno atas adanya dugaan pelanggaran pemilu itu.

"Kalau itu kami masih dalam pleno, jadi tunggu saja untuk update selanjutnya ya," ujar dia, Rabu (17/1/204).

Nuryamah mengungkapkan, proses penelurusan bakal memakan waktu hingga 14 hari. Tak menutup kemungkinan, dalam proses penelusuran, Ridwan Kamil akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Ada (klarifikasi), tapi tergantung nanti hasil dari pleno teman-teman yang sedang menangani kasus tersebut," ucap dia.

Jika mengacu dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan sebelas pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa.

Adapun ancaman pidana terkait Pasal 280 Ayat 2 itu, pelaksana dan tim kampanye yang melibatkan ASN, kades hingga anggota BPD yakni satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Sedangkan, pasal 280 ayat 3 juga mengatur larangan 11 itu menjadi pelaksana dan tim kampanye. Jika terbukti ikut serta, maka ancaman pidananya diatur di pasal 494 yakni pidana penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Respons TKD Jabar

Baca Juga: Ridwan Kamil Diduga Langgar Aturan Kampanye Pemilu 2024!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya