Ribuan Pedagang Pasar Baru Datangi Balai Kota Bandung!

Mereka memberikan enam tuntutan untuk Pj Wali Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Ribuan pedagang Pasar Baru Kota Bandung melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota, Kamis (1/2/2024). Mereka melayangkan enam tuntutan ke Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

Perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu Kota Bandung, Kurnia mengatakan, masa yang melangsungkan aksi meminta keadilan karena selama ini tidak mendapatkan perlakuan yang baik dari pengelola pasar baru.

"Yang dirasakan selama ini sama kami ada kezaliman dari pengelola, mereka sangat arogan. Kami mau menyampaikan aspirasi tapi tentu dengan damai," ujar Kurnia, Kamis (1/2/2024).

1. Pedagang minta Pj Wali Kota Bandung bebaskan tagihan selama COVID-19

Ribuan Pedagang Pasar Baru Datangi Balai Kota Bandung!(Istimewa)

Kurnia mengungkapkan, ada enam tuntutan yang dilayangkan ke Pj Wali Kota Bandung. Berberapa di antaranya ialah meminta perpanjangan kontrak kios selama dua tahun. Sebab, selama dua tahun terakhir, para pedagang terdampak pandemi COVID-19.

"Kami meminta agar Pj Wali Kota Bandung bisa membantu memebaskan segala bentuk tagihan di masa Pandemi COVID-19.

2. Pedagang minta Pj Wali Kota Bandung lakukan evaluasi pengelola

Ribuan Pedagang Pasar Baru Datangi Balai Kota Bandung!ilustrasi berbelanja di pasar (pexels.com/Mike Jones)

Selain itu, Kurnia mengatakan, para pedagang juga meminta Pemkot Bandung mengevaluasi kerja sama Perumda Pasar Juara dengan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ). Termasuk meminta pemutihan service charge di saat COVID-19.

"Kami berharap PJ Wali Kota menemui kami. Kami akan terus bertahan (jika tuntutan tidak dipenuhi) sampai Pj menemui kami," katanya.

3. Enam tuntutan untuk Pj Wali Kota Bandung

Ribuan Pedagang Pasar Baru Datangi Balai Kota Bandung!pexels.com/Jimmy Chan

Selain itu ada beberapa tuntutan lainnya dari para pedagang Pasar Baru pada Pj Wali Kota Bandung dalam hal kurang maksimalnya pelayanan dari pengelola. Adapun semua tuntutan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bambang Tirtoyuliono.

Berikut tuntutan dan pernyataan sikap pedagang Pasar Baru:

1. Evaluasi dan batalkan perjanjian kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.

2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS.

3. Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19.

4. Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.

5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.

6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo.

Baca Juga: Gibran: Startup Bandung Bagus Tapi Perlu Sedikit Atensi

Baca Juga: Kumpulan Pelaku Startup Bandung, Gibran Singgung Hilirisasi Digital

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya