Renovasi Pembangunan Gedung Merdeka Harus Sesuai Aturan Cagar Budaya

Pemprov Jabar harus merenovasi sesuai prosedur TACB

Bandung, IDN Times - Viralnya video yang menunjukkan kerusakan Gedung Merdeka banyak disoroti publik. Beranjak dari kerusakan itu, Pemprov Jabar sendiri sudah melakukan langkah perbaikian dengan anggaran Rp4,1 milliar.

Pegiat Komunitas Aleut, Ariono Wahyu Widjajadi mengatakan proses renovasi bangunan cagar budaya seperti Gedung Merdeka memiliki prosedur dan aturan khusus. Sehingga, proses pembangunan harus sama seperti asli.

"Gedung Merdeka itu Bangunan Cagar Budaya kategori A. Dan itu tidak sembarangan harus konsultasi dan diupayakan semirip mungkin," ujar Ariono, Sabtu (24/9/2022).

1. Masyarakat menyayangkan kerusakan Gedung Merdeka

Renovasi Pembangunan Gedung Merdeka Harus Sesuai Aturan Cagar BudayaTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, masyarakat banyak menyoroti kasus ini sebab banyak yang menyayangkan gedung bersejarah itu terlihat seperti tidak terawat. Sehingga, hal ini harus menjadi catatan para pemangku kebijakaan.

"Tapi memang yang menjadi ramai itu mungkin masyarakat menyayangkan kenapa bangunan seperti ini kok bisa rusak. Tapi itu sudah dijelaskan dan ada prosedur jadi tidak bisa sembarangan," ungkapnya.

2. Instansi terkait harus melakukan perawatan

Renovasi Pembangunan Gedung Merdeka Harus Sesuai Aturan Cagar BudayaTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Gedung Merdeka sendiri dibangun sejak 1921 dan saat ini sudah berusia satu abad. Ariono menegaskan, atensi publik terhadap kondisi Gedung Merdeka cukup besar sehingga perawatan juga harus maksimal.

"Nah pengawasannya memang kalau Perda-nya di bawah Disbudpar tapi kan kalau pengawasan ada satpol PP. Iya (responsif dan melakukan perawatan dengan lebih baik)," ujar dia.

3. TACB sudah berikan arahan untuk renovasi

Renovasi Pembangunan Gedung Merdeka Harus Sesuai Aturan Cagar BudayaGaleri pribadi

Sementara itu Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung telah merekomendasikan perbaikan bangunan Gedung Merdeka dengan nomor  029/TACB/VIII/2022. Dari keterangan resmi itu, tercatat konstruksi kuda-kuda penopang atap sudah tidak sesuai dengan norma teknis yang berlaku saat ini di Indonesia, yaitu SNI nomor 7973-2013 tentang Spesifikasi Design Konstruksi Kayu.

"TACB Kota Bandung merekomendasikan untuk mengganti semua kuda-kuda konstruksi penunjang atap untuk bangunan yang mempunyai atap sendiri yang berada di sisi barat kompleks Gedung Merdeka dengan konstruksi kuda-kuda rangka batang berbahan plat siku besi," tulis rilis yang diikutip IDN Times, Sabtu (24/9/2022).

4. Pemprov Jabar punya alokasi dana untuk renovasi

Renovasi Pembangunan Gedung Merdeka Harus Sesuai Aturan Cagar BudayaIlustrasi Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen Pemugaran Gedung Merdeka, Ujang A. Mukarom mengatakan, saat ini perbaikan tengah dilakukan. Adapun anggaran untuk renovasi juga sudah ditentukan.

"Anggaran konstruksinya Rp4,1 miliar meliputi perbaikan utama penggantian rangka atap untuk sisi barat, ruang VIP, perbaikan dinding karena sudah banyak yang retak, plafon, mushala, toilet, pengecatan, tata udara dan tata lampu," ujar Ujang saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).

Anggaran untuk renovasi sendiri tergolong besar. Ujang menjelaskan, hal itu sepadan dengan banyaknya komponen yang perlu diganti karena dikhawatirkan dapat membahayakan pengunjung Gedung Merdeka.

"Karena khususnya bagian rangka atap kayu dari awal dibangun belum pernah diganti hanya penguatan saja. Kalau dibiarkan khawatir membahayakan," ungkapnya.

Baca Juga: Perbaiki Gedung Merdeka, Pemrpov Jabar Alokasikan Dana Rp4,1 Miliar 

Baca Juga: Video Gedung Merdeka Bandung Rusak dan Bocor Viral di Media Sosial

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya