Rektor ITB Naikan UKT, Mahasiswa Ngamuk Beri 6 Tuntutan

KM ITB minta rektor transparan soal UKT

Bandung, IDN Times - Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) menolak keras kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan keluarnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOP).

KM ITB menyatakan enam poin sikap yang menolak keras keluarnya peraturan baru itu. Wakil Menteri Koordinator Sosial Politik Kabinet KM ITB, Revanka Mulya mengatakan, kampusnya kini sudah menerapkan aturan baru ini, dan menjadi beban baru untuk mahasiswa.

Kini, mahasiswa sarjana ITB yang diterima melalui jalur reguler seperti SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri, memiliki kewajiban dalam pembayaran UKT, dengan besaran yang diwajibkan oleh mahasiswa diantaranya:

Semua program studi FMIPA besaran UKT per semester Rp5.000.000 sampai Rp12.500.000. Sedangkan, program studi SITH, SF, SBM, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SPPAK dan FSRD biaya UKT mencapai Rp5.000.000 sampai Rp14.500.000. Sementara, semua program studi fakultas dan sekolah di ITB Kampus Cirebon, Rp5.000.000 sampai Rp12.500.000.

"Besaran UKT ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada pada rentang Rp0 - Rp12.500.000 (Fakultas NonSBM) dan Rp0 - Rp20.000.000 (SBM)," kata Revanka, Senin (27/5/2024).

1. IPI yang seharusnya dibayar sekali kini setiap semester

Rektor ITB Naikan UKT, Mahasiswa Ngamuk Beri 6 TuntutanPotret Institut Teknologi Bandung (instagram.com/@institutteknologibandung)

Tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa jalur reguler Seleksi Mandiri, dijelaskan Revanka, dikenai tiap semesternya dengan besaran yang beragam. Diketahui besaran IPI paling rendah berada di kisaran Rp98.336.000 sampai Rp100.000.000.

Sementara besaran IPI paling tinggi adalah Rp141.000.000. Besaran IPI ini mengalami kenaikan yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Pada tahun sebelumya, IPI hanya dibayarkan satu kali saat pendaftaran ulang mahasiswa baru," katanya.

2. Cicilan harus disesuaikan dengan kondisi mahasiswa

Rektor ITB Naikan UKT, Mahasiswa Ngamuk Beri 6 TuntutanIDN Times/Humas LPS

Sementara, Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Marwa Huwaida menyatakan dengan tegas menolak semua kenaikan UKT yang bersumber dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Sedikitnya ada enam tuntutan KM ITB atas peraturan ini.

Pertama, KM ITB menuntut transparansi pihak Rektorat terkait rentang UKT per golongan untuk mahasiswa baru Program Sarjana tahun ajaran 2024/2025.

"Menuntut pihak Rektorat ITB untuk tetap mengadakan cicilan pembayaran UKT pertama saat daftar ulang mahasiswa baru Program Sarjana tahun ajaran 2024/2025 dengan besaran cicilan yang wajar dan disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa baru tersebut," kata Fidela.

3. KM ITB menolak semua komersialisasi institusi pendidikan

Rektor ITB Naikan UKT, Mahasiswa Ngamuk Beri 6 TuntutanGoogle

Kemudian, KM ITB juga menuntut pihak Rektorat ITB untuk segera menerbitkan pengajuan keringanan bagi mahasiswa baru Program Sarjana tahun ajaran 2024/2025, khususnya jalur SNBP.

"Selain itu, KM ITB menuntut transparansi pihak Rektorat ITB terkait persentase paling sedikit 20 persen mahasiswa yang mendapat UKT I, II, dan mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Menuntut pihak Rektorat ITB untuk mengevaluasi besaran IPI yang diterima oleh mahasiswa baru Program Sarjana jalur Seleksi Mandiri tahun ajaran 2024/2025 karena IPI yang ditetapkan saat ini mengalami peningkatan hingga 300% - 500% dari tahun tahun sebelumnya.

"Menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan yang tidak berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi dalam pemenuhan hak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas bagi seluruh mahasiswa," kata dia.

Baca Juga: Kalahkan ITB, IPB Melaju ke Semifinal Liga Debat Mahasiswa IDN Times 

Baca Juga: IPB Maju ke Semi Final Liga Debat Mahasiswa Usai Singkirkan ITB 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya