Razia Selama PPKM Darurat, Pemerintah Minta Satpol PP Lebih Humanis

Banyak pedang kecil di Jabar memprotes aturan PPKM Darurat

Bandung, IDN Times - Aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di terapkan di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat (Jabar) dinilai kurang adil. Banyak pedagang di beberapa wilayah Jabar memprotes kebijakan itu.

Kebanyakan pedagang tidak bisa menerima aturan soal larangan dine in pedagang kaki lima (PKL) dan pembatasan waktu operasional warung-warung kecil. Aturan itu dianggap tidak berpihak kepada rakyat, pemerintah juga tidak memberikan bantuan secara ekonomi.

1. Satpol PP jangan menyalahgunakan wewenangnya

Razia Selama PPKM Darurat, Pemerintah Minta Satpol PP Lebih HumanisIDN Times/Humas Jabar

Bahkan, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum melihat langsung pedagang yang memprotes aturan PPKM Darurat di media sosial, dan ada juga yang protes secara langsung di Kabupaten Garut.

Meski banyak masyarakat yang memprotes, menurutnya, aturan tetaplah aturan, "Pak gubernur sudah minta Satpol PP menindak pelanggaran secara humanis, mereka harus taat tapi penindakan jangan sok. Jangan ada kewenangan," kata Uu, melalui keterangan resminya, Sabtu (17/7/2021).

2. Pemerintah akan memberikan bantuan pada masyarakat dan UKM

Razia Selama PPKM Darurat, Pemerintah Minta Satpol PP Lebih HumanisIDN Times/Humas Jabar

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan bantuan untuk masyarakat. Uu bilang, bantuan dari pemerintah pusat biasanya berbentuk uang tunai dan sembako. Selain itu, Usaha Kecil Menengah (UKM) akan diberikan bantuan Rp1,3 juta dalam waktu dekat ini.

"Pemerintah pusat sesuai dengan kemampuan dan meberikan kebijakan itu. Adapun kalau masih dianggap kurang ini seperti itu hidup, tidak ada yang sempurna," katanya.

3. Pemprov Jabar sudah banyak memberikan sanksi individu dan sektor usaha

Razia Selama PPKM Darurat, Pemerintah Minta Satpol PP Lebih Humanis ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil sebelumnya mengatakan, penegakan hukum PPKM Darurat di Jabar menerapkan dua sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Pada Selasa (13/7/2021), sanksi administratif telah diberikan kepada 5.000 individu dan 131 tempat usaha.

Adapun sanksi administrasinya berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara sanksi pidana berupa denda, telah diberikan kepada lebih dari 1.000 individu dan 200-an usaha formal.

"Sanksi pidana dalam bentuk denda ada seribuan orang untuk perorangan, dan 200-an untuk usaha formal. Artinya jumlahnya cukup banyak, dan kami sebenarnya tidak senang. Mudah-mudahan semua bisa lebih disiplin dan kita berhasil menurunkan kasus," kata dia.

Baca Juga: Pemprov Jabar Kembali Tambah Pasokan Oksigen di RS COVID-19

Baca Juga: Sepekan PPKM Darurat , Pemprov Jabar Terima 7.700 Pelanggaran

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya