PW Persis Jabar Tolak Aturan Sediakan Kondom Bagi Pelajar

Pemerintah diminta tidak langsung menerapkan aturan ini

Bandung, IDN Times - Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jawa Barat menolak peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang tertuang dalam Pasal 103, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua PW Persis Jawa Barat, H. Iman Setiawan Latief mengatakan, penolakan ini khusus untuk pasal 103 yang memuat soal penyediaan alat kontrasepsi untuk para pelajar. Menurutnya, pemerintah harus mengkaji ulang pasal tersebut.

"Kami menolak tentang masalah pembagian alat kontrasepsinya, agar dipertimbangkan kembali untuk dirubah," ujar Iman melalui pesan singkat, Rabu (7/8/2024).

1. Pemerintah jangan hanya melihat dari aspek kesehatan

PW Persis Jabar Tolak Aturan Sediakan Kondom  Bagi PelajarFacebook Persis

PW Persis Jabar mendorong agar pemerintah dalam membuat kebijakan dapat mempertimbangkan lebih matang mengenai dampak ke depannya. Persoalan ini dikatakan Iman bukan hanya soal aspek kesehatan, melainkan ahlak dan moralitas.

"Kita harus jaga hal ini dengan ketat oleh semua pihak, termasuk para pemangku kebijakan. Agar bangsa kita ke depan tetap memiliki nilai-nilai dan etika yang serta ajaran, sopan santun serta akhlak yang baik," jelasnya.

Jika aturan ini langsung diterapkan ke masyarakat, menurut Iman, nantinya ditakutkan akan merusak para pelajar ke arah seks bebas dan hal negatif lainnya. Sehingga, dia meminta pemerintah memperbaiki aturan ini.

"Karena kebijakan ini berpotensi merusak anak-anak bangsa dengan kecenderungannya kepada seks bebas, perbuatan amoral dan dekadensi moral," katanya.

"Kami meminta agar aturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja jangan hanya dilihat dari segi kesehatan saja, tetapi juga dari aspek moral dan akhlak juga dari segi agama dan etika," lanjut Iman.

2. PW Persis Jabar minta pemerintah mempertimbangkan aturan ini

PW Persis Jabar Tolak Aturan Sediakan Kondom  Bagi PelajarPresiden Joko “Jokowi” Widodo dalam acarameresmikan pabrik bahan anoda baterai litium PT Indonesia BTR New Energy Material di Kabupaten Kendal. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Dengan sikap penolakan ini, Iman meminta pemerintah dapat mempertimbangkan semua aspirasi dari masyarakat dan para kalangan tokoh agama agar nantinya tidak menimbulkan kontraproduktif.

"Oleh karena itu, tolong dipertimbangkan kembali PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan UU Kesehatan 17 Tahun 2023 untuk diperbaiki dan ditunda pelaksanaannya," jelasnya.

Iman menyarankan, pemerintah nantinya harus turut melibatkan seluruh elemen-elemen masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang ada nantinya. Apalagi, berkaitan dengan moralitas.

"Kalau aturan seperti berpotensi bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya yang sangat menjunjung etika dan moral serta sopan santun. dampaknya akan signifikan, anak-anak kita akan merasa seolah perbuatan hubungan diluar nikah menjadi sesuatu yang dilegalkan oleh pemerintah, dengan aturan ini," kata dia.

3. Penolakan serupa muncul dari PUI

PW Persis Jabar Tolak Aturan Sediakan Kondom  Bagi PelajarKH. Wido Supraha, Wakil Ketua Umum DPP PUI (Dok. PUI)

Sebelumnya, penolakan serupa muncul dari Persatuan Ummat Islam (PUI). Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Wido Supraha, menuntut pemerintah membatalkan PP No 28 Tahun 2024, karena dianggap mengandung unsur-unsur pemikiran transnasional terkait seks bebas. Namun, jika pemerintah tak membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah merevisi pasal terkait penyediaan kontrasepsi tersebut. 

“Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan,” kata Wido dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Perlu diketahui pada Pasal 103 ayat 2 dijelaskan siswa sekolah diminta diberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai fungsi reproduksi. Ada enam kategori mengenai edukasi yang harus diberikan, yakni:
a. Sistem, fungsi dan proses reproduksi
b. Menjaga kesehatan reproduksi
c. Perilaku seksual berisiko dan akibatnya
d. Keluarga berencana
e. Melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. Pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Wido menjelaskan jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini disebut sangat berbahaya.

Baca Juga: Diberi Anggaran Rp375 M, Jabar Dituntut Hattrick di PON XXI

Baca Juga: Jurus Bey Selamatkan Pertanian Jabar dari Ancaman Kekeringan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya