PSBB Ketat Jawa-Bali, Mal di Kota Bandung Akan Tutup Pukul 19:00 WIB

Keputusan PSBB ketat baru akan dirapatkan Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliyah memastikan, akan ada perubahan jam operasional toko modern atau mal dan kapasitas pengunjung restoran jika aturan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali diterapkan.

Peraturan dari sektor perdagangan nantinya akan mengacu pada instruksi kementerian dalam negeri (Inmendagri). Adapun sebelumnya Kota Bandung mengacu pada Perwal nomor 73 tahun 2020.

"Kemungkinan akan ada perubahan pasti kalau dalam inmendagri itu. Ada dua hal berubah. Pertama jam operasional dan kapasitas pengunjung" ujar Elly saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (7/1/2020).

1. Kemungkinan akan ada dua poin perubahan untuk toko modern

PSBB Ketat Jawa-Bali, Mal di Kota Bandung Akan Tutup Pukul 19:00 WIBIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Ia mengatakan, kemungkinan perubahan aturan operasional toko modern sudah langsung dilaporkan pada Sekda Kota Bandung. Menurutnya, instruksi ini nantinya akan menjadi kajian dalam rapat terbatas yang akan digelar besok.

"Orpasional berdasarkan Perwal, toko moderen buka dari 07:00 WIB sampai pukul 20:00 WIB, Kemungkinan nanti maju satu jam dari 08:00 WIB sampai 19:00 WIB," ungkapnya.

2. Akses dine in masih akan tetap diizinkan

PSBB Ketat Jawa-Bali, Mal di Kota Bandung Akan Tutup Pukul 19:00 WIBPexels/Artem Beliaikin

Selain itu, Elly menuturkan bahwa untuk aktifitas foodcourt dan restoran akan dilakukan pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan aturan yang ada dalam Perwal 73 tahun 2020. Nantinya, peraturan kemungkinan akan lebih ketat.

"Saat ini mengacu dalam Perwal 73 tahun 2020 ada aturan 30 persen. Tetapi kalau dalam inmendagri 25 persen tetapi masih diizinkan dine in," ucapnya.

3. Pengelola toko modern sudah banyak mengetahui aturan ini

PSBB Ketat Jawa-Bali, Mal di Kota Bandung Akan Tutup Pukul 19:00 WIBIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Menurut Elly, dua poin yang akan berubah ini nantinya akan terlebih dahulu di koordinasi dengan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan seluruh anggota Gugus Tugas COVID-19 pada besok Jumat (8/1/2020).

"Pengelola toko modern sudah banyak yang mengetahui aturan ini dan saya sampaikan bahwa daerah dengan inmendagri ini tidak akan mungkin menentang," katanya.

4. Disdagin akui banyak toko modern sudah patuh terhadap Perwal 73 tahun 2020

PSBB Ketat Jawa-Bali, Mal di Kota Bandung Akan Tutup Pukul 19:00 WIBSiti Fatonah IDN Times Jabar / Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasilah

Ia menambahkan, selama evaluasi PSBB yang diperketat pada bulan-bulan lalu hampir semua toko modern di Kota Bandung sudah tertib menjalankan protokol kesehatan dengan benar. Adapun untuk jam operasional juga sudah mematuhi Perwal 73 tahun 2020.

"Toko modern dan minimarket hasil evaluasi kemarin di awal-awal ada yang melanggar. Pas tahun baru kemarin jam 20:00 WIB tutup semua tidak ada yang buka, sudah mengikuti aturan," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Putuskan Teknis Pembatasan Aktivitas Diperketat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya