Praperadilan Ditolak, Irfan Nur Alam Sah Jadi Tersangka Korupsi

Irfan Nur Alam tersangka korupsi pembangunan Pasar Cigasong

Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, M. Syarif menolak praperadilan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, tim penashat hukum Irfan Nur Alam. Keputusan hakim ini membuat status tersangka anak kandung dari mantan Bupati Majalengka, Karna Sobari ini sah sebagai tersangka.

Sebelumnya Irfan melalui tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan tujuh alasan praperadilan terhadap termohon Kejati Jawa Barat, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pembangunan Pasar Cigasong, saat Irfan menjadi Kabag Ekonomi.

"Menolak praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar hakim tunggal M Syarif saat membacakan putusannya di Ruang Sidang I, PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (28/4/2024).

1. Semua poin permohonan praperadilan ditolak

Praperadilan Ditolak, Irfan Nur Alam Sah Jadi Tersangka Korupsi(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hakim Syarif mengungkapkan, dari tujuh alasan permohonan praperadilan yang dilayangkan Irfan melalui tim kuasa hukumnya, semuanya ditolak. Termasuk soal permasalahan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejati Jawa Barat.

Permohonan ini menurutnya sudah terbantahkan salam sidang, di mana berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan ternyata surat bukti tersebut sudah memenuhi SPDP.

2. Hakim memutuskan dengan berbagai pertimbangan

Praperadilan Ditolak, Irfan Nur Alam Sah Jadi Tersangka Korupsi(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian soal operasi intelejen, hakim menyatakan, hal itu dapat dikategorikan penyelidikan selama untuk mencari peristiwa hukum sehingga dapat dikualifikasikan sebagai penyelidikan, sehingga alasan pemohon ditolak. 

"Surat operasi intelejen, dasar terbitnya SPDP Kejati Jabar, maka hakim berpendapat maka itu adalah SPDP," kata Syarif.

Begitu juga soal alasan tidak memenuhi hak-hak sebagai calon tersangka, justru menurut hakim sudah sesuai prosedur. Selain itu, soal tidak ada bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka, hakim juga menilai hal itu sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga tidak melanggar.

"Menimbang pertimbangan di atas, ditolak seluruhnya," katanya.

3. Tim kuasa hukum menerima putusan sidang

Praperadilan Ditolak, Irfan Nur Alam Sah Jadi Tersangka Korupsi(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Putusan hakim ini memastikan status Irfan Nur Alam sah sebagai tersangka kasus pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Dia sendiri nantinya akan menjalani proses persidangan pokok perkara.

Anggota Tim pengacara Yusril, Adria Indra Cahyadi mengatakan, dirinya menerima semua putusan hakim ini. Setelah itu, dia memastikan alam fokus dalam sidang pokok perkara nantinya.

"Kami terima keputusan hakim, kami ke depan akan fokus penanganan pokok perkara," kata dia.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 di GOR Saparua

Baca Juga: PVMBG Pastikan Gempa Garut Tidak Picu Aktivitas Sesar di Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya