Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Didugaan Langgar Zonasi Kampanye

Pelaporan dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud

Bandung, IDN Times - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan beberapa orang lainnya ke Bawaslu Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). Prabowo dilaporkan atas dugaan melanggar aturan zonasi kampanye.

Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Radhitya Yosodiningrat mengatakan, Prabowo diduga melanggar aturan zonasi kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu.

"Kami membuat laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran terhadap keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 dimana pasangan calon presiden nomor urut 2, telah melakukan kampanye di luar jadwal," kata Radhitya.

1. Kegiatan yang dipersoalkan saat Prabowo kampanye di Majalengka dan Subang

Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Didugaan Langgar Zonasi KampanyeInin Nastain IDN Times/ Maruarar Sirait

Radhitya menjelaskan, dugaan pelanggaran zonasi kampanye ini terjadi dinKabupaten Subang pada 27 Januari 2024 dan Kabupaten Majalengka pada 21 Januari 2024. Menurutnya duan kegiatan itu telah melanggar aturan KPU.

Adapun pada tanggal 21 dan 27 Januari 2024, jadwal yang seharusnya berkampanye adalah jadwal Ganjar-Mahfud di wilayah Jawa Barat. Sehingga, Radhitya menilai Prabowo telah melanggar aturan zonasi kampanye yang sudah diatur KPU.

"Sebagaimana telah melakukan zonasi yaitu pada tanggal 27 di Subang Jabar dimana hari itu jadwal untuk pasangan nomor urut 3. Dan juga pada tanggal 21 di Majalengka," katanya.

2. Berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti

Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Didugaan Langgar Zonasi KampanyeInin Nastain IDN Times/ Capres Prabowo Subianto saat kampanye di Majalengka

Kemudian, Radhitya mengungkapkan, kegiatan kampanye akbar yang dilakukan bebarengan ditakutkan bisa menimbulkan gesekan antar simpatisan dari masing-masing calon. Sehingga dia meminta agar laporan segera ditindaklanjuti.

"Kami meminta KPU Jabar untuk menepati aturan yang ada jangan sampai terulang," ucapnya.

Selain Prabowo, TPN Ganjar-Mahfud turut melaporkan Ridwan Kamil, Maruarar Sirait dan Ruhimat yang hadir dalam kampanye Prabowo di Kabupaten Subang. Adapun Maruar dan Ruhimat merupakan bekas kader PDIP.

"Tanggal 27 itu yang kami laporkan capres nomor 2 Pak Prabowo, kedua Kang Jimat (Ruhimat) eks Bupati subang dan Maruarar Sirait yang mendeklarasikan dukungan disana dan Ridwan Kamil," jelasnya.

3. Bawaslu terima laporan TPN Ganjar-Mahfud

Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Didugaan Langgar Zonasi KampanyeInin Nastain IDN Times/ Atau saat kampanye bersama Prabowo di Majalengka

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, Bawaslu telah menerima laporan yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud. Menurutnya Bawaslu akan mengkaji lebih dulu laporan itu.

"Bawaslu punya waktu dua hari untuk mengkaji apakah laporan ini masuk unsur formil dan materilnya. Sepanjang masuk nanti bisa diregistrasi dan kita punya waktu 7+7 untuk memproses. Tapi kalau tidak memenuhi kita akan surati untuk melengkapi pelaporannya selama dua hari," ucap Syaiful.

Terpisah, juru bicara TKD Prabowo-Gibran Jabar, MQ Iswara mengatakan, kegiatan Prabowo di Subang dan Majalengka diselenggarakan oleh relawan, dalam hal ini Ruhimat dan Maruarar Sirait.

"Iya jadi kampanye yang dilaksanakan pada 27 Januari kemarin di Kabupaten Subang itu dilaksanakan oleh relawan. Jadi kalau di Subang oleh relawan Jimat ya dan Pak Ara, sebelumnya juga dilaksanakan di Kabupaten Majalengka oleh relawan Pak Ara," ujarnya saat dikonfirmasi.

Karena itu, Iswara yakin kegiatan Prabowo pada 21 dan 27 Januari kemarin sama sekali tidak melanggar aturan KPU.

"Saya meyakini (tidak melanggar) karena melihat penyelenggaranya, walaupun bukan TKD baik TKD Jabar maupun TKD Subang, tapi teman-teman relawan ini bukan orang baru di politik ya," katanya.

Baca Juga: Sekelompok Difabel di Sumedang Beri Dukungan pada Prabowo-Gibran 

Baca Juga: Terima Dukungan Relawan Pajajaran, TKN Prabowo-Gibran Ajak Pantau TPS

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya