PPKM Level 3 Saat Nataru 2022, Pesanan Hotel di Jabar Banyak Di-cancel

Sektor perhotelan tetap akan terkena dampak PPKM level 3

Bandung, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa banyak wisatawan di Jabar sudah membatalkan pesanan hotel jelang natal dan libur tahun baru 2022.

Pembatalan ini diketahui karena adanya instruksi dari pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama Nataru 2022.

"Adanya larangan ini tentu pada batal (pesan hotel), itu hal wajar. Pasti ada (pembatalan pesanan hotel)," ujar Ketua PHRI Jabar, Herman Muchtar, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

1. PHRI anggap wajar pemerintah terapkan PPKM level 3

PPKM Level 3 Saat Nataru 2022, Pesanan Hotel di Jabar Banyak Di-cancelIlustrasi hotel

Saat ini, menurutnya, sudah banyak hotel di Jabar yang sudah dipesan oleh wisatawan. Hal itu dikatakannya merupakan agenda tahunan yang kerap dimanfaatkan untuk mengisi libur akhir tahun.

"Ada 10 instruksi pemerintah (PPKM level 3) itu wajar, itu normal seperti adanya pembatasan okupansi 50 persen agar COVID-19 tidak meningkat seperti di Eropa," ungkapnya.

2. PHRI minta pelaku usaha perhotelan ikuti aturan

PPKM Level 3 Saat Nataru 2022, Pesanan Hotel di Jabar Banyak Di-cancelStaycation di Patra Semarang Hotel. (Instagram/@patra.semarang)

Herman menambahkan, aturan ini sudah merupakan keputusan pemerintah pusat. Sehingga, pelaku sektor pariwisata khususnya hotel bisa menerima dan bisa mengikuti seluruh aturan agar pemulihan ekonomi lekas kembali normal.

"Masalahnya ini dalam rangka program pemerintah untuk menghambat orang berkumpul tanpa disiplin, tentu harus menjaga kedisiplinan dengan 3M," kata dia.

3. Pemerintah pusat minta seluruh daerah menerapkan PPKM level 3

PPKM Level 3 Saat Nataru 2022, Pesanan Hotel di Jabar Banyak Di-cancelMenko PMK, Muhadjir Efendi saat melihat stok beras di gudang Bulog Subdivre Kediri, IDN Times / istimewa

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menyatakan, kebijakan itu berguna untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Baca Juga: Libur Nataru 2022, Pemkot Bandung Ingin Terapkan PPKM Level 3 

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pemkot Bandung Waspada Terhadap Longsor Dago

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya