PPKM Level 2, Empat Daerah di Jabar Diizinkan Membuka Pariwisata

Pariwisata dibuka tetap dengan protokol kesehatan ketat

Bandung, IDN Times - Sebanyak empat daerah di Jawa Barat (Jabar) diizinkan membuka kegiatan pariwisata. Keputusan ini diambil berdasarkan aturan terbaru Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik mengatakan, dalam Inmendagri terbaru, empat daerah di Jabar yang masuk kategori kedaruratan level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

"Wilayah yang masuk pada PPKM level 2 diizinkan membuka objek pariwisata dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat," ujar Dedi, Rabu (25/8/2021).

1. Waktu makan di tempat di cafe dan restoran sampai 30 menit

PPKM Level 2, Empat Daerah di Jabar Diizinkan Membuka PariwisataIlustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Selain itu, aturan lain yang berkaitan dengan sektor pariwisata adalah pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat. Dedi bilang, dalam aturan terbaru warteg diizinkan beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 Menit dan kapasitas 50 persen.

"Restoran dan Café di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 Menit," katanya.

2. Aturan operasional pusat perbelanjaan lebih longgar untuk wilayah PPKM level 2

PPKM Level 2, Empat Daerah di Jabar Diizinkan Membuka Pariwisatawww.kemenparekraf.go.id

Sedangkan, untuk aturan mal atau Pusat Perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada Pukul 10.00 - 20.00. Warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Aturan termasuk untuk Bioskop, Tempat Bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam Pusat Perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan Seni Budaya, Olahraga, dan sosial broperasi dengan kapasitas 25 persen.

3. Wilayah dengan PPKM level 4,3 masih belum diizinkan membuka pariwisata

PPKM Level 2, Empat Daerah di Jabar Diizinkan Membuka PariwisataIlustrasi pariwisata (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun untuk daerah yang masuk pada PPKM level 3 di Jabar ada Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota, Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi

Sedangkan yang masuk kategori level 4 adalah Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon.

"Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum," kata dia.

4. Vaksinasi pelaku pariwisata masih terus dilakukan

PPKM Level 2, Empat Daerah di Jabar Diizinkan Membuka PariwisataIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dedi menambahkan, vaksinasi pelaku pariwisata hingga saat ini masih dilakukan Pemprov Jabar. Beberapa waktu kemarin, vaksinasi pelaku pariwisata dilakukan di pusdikkav Kabupaten Bandung Barat. Pada acara itu berhasil menyasar 7.507 orang.

"Kami sembari fokus melakukan vaksinasi untuk bisa mempercepat target herd immunity. Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE nya," katanya. 

Baca Juga: Berwisata Lokal Diizinkan, Disbudpar Bandung Siapkan Random Antigen

Baca Juga: Terapis Jual Jasa Melalui MiChat, Disbudpar Bandung: Kami Apresiasi! 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya