PPKM Darurat di Jabar, Mal dan Tempat Ibadah Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan pemerintah pada 3-20 Juli 2021. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang menjalankan kebijakan dalam menekan angka lonjakan COVID-19.
Dalam PPKM Darurat ini sejumlah aturan di sektor ibadah, perekonomian dan perdagangan akan lebih diperketat. Mal serta pusat perbelanjaan diminta tutup.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, banyak aturan teknis yang ditingkatkan dalam PPKM Darurat. Mulai dari aturan jam operasional mal dan tempat ibadah.
"Selama PPKM Darurat di Jabar, mal ditutup, rumah ibadah, tempat wisata, kegiatan kepublikan, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan take away," kata Emil dalam keterangan pers secara virtual, Kamis(1/7/2021).
1. PKL diizinkan berjualan tetapi tidak diizinkan makan ditempat
Untuk sektor perekonomian yang melibatkan orang banyak seperti warung dan pedagang kaki lima tetap diperbolehkan dengan pembatasan. Emil menyebutkan, para pedagang diperbolehkan berjualan tanpa menyediakan layanan makan di tempat. Landasan aturan PPKM Darurat juga sudah berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
"PKL boleh berjualan selama pangan, tetapi gak boleh duduk menyantap hidangan. Ini dilakukan selama PPKM Darurat," ungkapnya.
2. Ridwan Kamil rekomendasikan 27 daerah di Jabar terapkan PPKM Darurat
Sebelumnya, Emil mengatakan, PPKM Darurat ini dilaksanakan serentak di Jawa dan Bali. Sehingga, Pemprov Jabar tidak menerapkan aturan ini secara sendiri.
"Total di Jabar ada 27 daerah yang kita rekomendasi ikut. 12 yang masuk kategori merah, 14 level III, ada satu Kabupaten Tasikmalaya ikut juga. Jadi semua kota/kabupaten akan melakasanakan PPKM micro darurat," ujar Emil.
3. Aturan PPKM darurat lebih ketat dari PPKM Mikro
Aturan ini sifatnya sudah berdasarkan instruksi, Emil mengungkapkan, bupati dan wali kota mulai besok akan diminta segera mensosialisasikan seluruh aturan teknis dari PPKM darurat pada seluruh warganya.
"Akan ada pengetatan luar biasa secara umum, mayoritas akan ditutup kecuali yang esensial dan kritikal," katanya.
4. Masyarakat Jabar akan mendapatkan Bansos dari Kemensos
Emil menuturkan, PPKM micro darurat dan PPKM micro normal jelas ada perbedaan yang menonjol. Menurutnya, aturan PPKM micro darurat dilakukan secara menyeluruh di Indonesia.
Pemprov Jabar hingga saat ini sudah juga mengirimkan data bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial (Kemensos). "PPKM darurat ini juga akan memberikan bansos dalam bentuk non dan tunai yang akan dilakukan oleh Kemensos. Datanya udah dikirimkan," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil: 27 Daerah Terapkan PPKM Mikro Darurat di Jabar
Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat Berlaku, Jokowi: Warga Harus Patuh
Baca Juga: PPKM Darurat di Jabar, Ridwan Kamil Berlakukan Lockdown di Tingkat RT!