PPKM Bandung Diperpanjang hingga 5 April 2021, Mahasiswa Boleh Kuliah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 5 April 2021, mendatang. Dari perpanjangan ini, ada beberapa sektor ekonomi yang dilonggarkan.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, perpanjangan sudah berdasarkan keputusan rapat terbatas dari anggota Satgas COVID-19 Kota Bandung.
"Terkait dengan kebijakan PPKM yang diperpanjang sesuai dengan Ketetapan Mendagri mulai pada tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021," ujar Oded, Selasa (23/3/2021).
1. Salon kecantikan diperbolehkan beroperasi kembali
Selama perpanjangan PPKM ada beberapa sektor yang akan diberikan relaksasi. Oded mengungkapkan, sektor ekonomi saat ini masih menjadi fokus untuk dibangkitkan kembali setelah sebelumnya banyak diketatkan.
"Salon kecantikan/klinik kecantikan, tempat bermain anak dan arena permainan. Gym atau tempat kebugaran diperbolehkan untuk beroperasi mulai pukul 6.00 WIB sampai 21.00 WIB sudah diizinkan beroperasi," tuturnya.
2. Event musik diizinkan beroperasi
Sejumlah tempat yang direlaksasi, sudah ditetapkan berdasarkan Perwal terbaru nomor 28 Tahun 2021. Dalam Perwal tersebut ada juga sektor kebudayaan dan pariwisata yang diberikan izin relaksasi.
"Event konser musik serta kegiatan usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas 30 persen," ucapnya.
3. Jam operasional cafe disamakan dengan penutupan jalan
Oded menambahkan, untuk relaksasi cafe dan pelaku ekonomi lainnya ada perubahan jam operasional. Hal ini disebutkannya berdasarkan masukan dari para pelaku ekonomi selama beberapa hari kemarin.
"Buka tutup operasional dari pelaku ekonomi di sama kan dengan jam tutup jalan jadi kita berdasarkan nanti akan disamakan pada pukul 21:00 WIB," katanya.
4. Mahasiswa sudah bisa masuk kampus
Meski sektor ekonomi direlaksasi, Pemkot Bandung juga mulai merencakan penerapan Pembelanjaan Tatap Muka (PTM) untuk pelajar SD, SMP, SMA. Adapun saat ini mahasiswa sudah diizinkan masuk ke kampus.
"Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah mulai bagi kalangan perguruan tinggi dan akademi dengan protokol kesehatan berbasis Perda atau Peraturan Kepala Daerah," kata dia.
Baca Juga: Harga Kedelai Masih Tinggi, DPRD Minta Pemkot Bandung Cari Solusi
Baca Juga: Piala Menpora, Pemkot: Bonek Jangan Datang ke Kota Bandung!