Polrestabes Bandung Amankan Warga Penjual Sarung Tangan Medis Bekas

Polisi mengamankan pelaku dari laporan warga

Bandung, IDN Times - Dalam situasi pandemik virus corona, seorang warga Kota Bandung berinisial GR (39 tahun) nekat melakukan aksi melanggar hukum dengan mendaur ulang sarung tangan medis bekas berbahan latex.

Oleh GR, sarung tangan bekas itu kemudian diperjualbelikan secara umum pada masyarakat. Polrestabes Bandung pun akhirnya menangkap GR lantaran ada warga yang melaporkan perbuatannya.

1. GR lebih dari satu bulan melakukan aksinya

Polrestabes Bandung Amankan Warga Penjual Sarung Tangan Medis BekasUnsplash/brandaohh

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, polisi menerima laporan dari penyalahgunaan sarung tangan bekas ini pada 19 November kemarin.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama satu bulan. Akan tetapi, jika dilihat dari barang bukti, pelaku sudah beraksi selama enam bulan," ujar Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/11/2020).

2. Sarung tangan bekas diolah agar terlihat seperti baru

Polrestabes Bandung Amankan Warga Penjual Sarung Tangan Medis Bekasinstagram.com/kristenanniebell

Ia menjelaskan, GR saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi masih belum memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

"Jadi, bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkondisi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas," ungkapnya.

3. GR sudah memperkerjakan 178 karyawan

Polrestabes Bandung Amankan Warga Penjual Sarung Tangan Medis BekasIlustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kemudian, Ulung melanjutkan, dalam melakukan perbuatan melanggar hukum GR tidak seorang diri. Ia sudah memperkerjakan 178 karyawan dengan jabatan yang berbeda-beda. Pelaku juga sudah menjual barang bekas ini ke wilayah Jakarta dan Surabaya.

Menurutnya, dari kejadian ini tidak menutup kemungkinan sarung tangan itu disalurkan untuk digunakan oleh tenaga medis. "Dilihat dari barangnya, mungkin sama persis (dengan yang baru) karena awalnya mungkin dia asli dari medis, jadi diperbarui lagi," katanya.

4. Polisi mengancam GR dengan pasal berlapis

Polrestabes Bandung Amankan Warga Penjual Sarung Tangan Medis BekasIlustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Soal harga, Ulung menerangkan, satu kardus kecil dijual dengan harga Rp60 ribu hingga Rp70 ribu. Adapun barang bukti yang sudah diamankan Polrestabes Bandung ada 2,5 ton. Akibat kejadian ini, tersangka dikenakan pasal berlapis.

Adapun sanksi yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan Ayat 2 UU RI Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun

Kemudian, Pasal 197 juncto 105 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Bandung Putuskan UMK 2021 Naik 0,27%

Baca Juga: Warga Bandung Abai Protokol Corona, Pemkot Bakal Kurangi Relaksasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya