Polrestabes Bandung Amankan 150 Kilogram Tembakau Gorila Siap Edar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menangkap delapan orang gembong sekaligus pengedar narkotika tembakau sintetis gorila seberat 150 kilogram. Para pelaku diamankan polisi di Apartement di kawasan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan pantauan IDN Times di Mapolrestabes Bandung, tembakau sintetis atau tembakau gorila yang diracik delapan tersangka ini terlihat sudah siap kirim dengan total lebih dari 50 paket.
Selain itu sejumlah alat produksi juga turut diamankan jajaran Polrestabes Bandung. Adapun delapan orang tersangka itu yakni: HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA.
1. Barang akan dipasok di wilayah Jawa dan Bali
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, barang terlarang ini sengaja di produksi pelaku untuk diperjual belikan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Rencananya 150 tembakau sintetis siap edar itu, bakal untuk pasokan ke Jawa dan Bali," ujar Ulung di Mapolrestabes, Senin (23/11/2020).
2. Tiga orang sebelumya sudah diamankan di wilayah Jalan Pasirkaliki
Pengungkapan ini pada awalnya tidak secara langsung, Ulung menjelaskan, dari delapan orang tersangka, tiga orang sudah diamankan terlebih dahulu. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan tersangka lain.
"Tiga orang diamankan di sebuah hotel, di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020, kemarin. Dari sini kita kembangkan dan kita temui tersangka lain," ungkapnya.
3. Pengungkapan sampai wilayah Jakarta
Ia menerangkan, sebelum ke Kabupaten Bekasi, Polisi sempat mengamankan tiga orang tersangka lainnya di wilayah Jakarta. Hal ini berdasarkan temuan dari pelaku yang ditangkap di wilayah Bandung.
"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," katanya.
1. Sebanyak satu juta penduduk terselamatkan dari pengungkapan ini
Selepas dari wilayah Jakarta, pelaku lainnya pun tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Bekasi. Saat itu Polisi menemukan sebuah barang bukti berupa alat pembuatan tembakau gorila dan sejumlah bahan yang dibeli dari China.
Adapun dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
"Dengan diungkapnya home industri tembakau sintetis ini, kita dapat menyelamatkan satu juta orang lebih," kata dia.
Baca Juga: Epidemiolog: Pemkot Bandung Gagal Tangani COVID-19 pada Zona Oranye
Baca Juga: Pemkot Bandung Ungkap Banyak Minimarket Langgar Jam Operasional