Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Bandung

Modus pencurian menggunakan kunci letter T

Bandung, IDN Times - Nasib malang harus dirasakan empat sekawan pria berinisial AR, DS, GH dan BS. Mereka terpaksa diamankan Tim Reserse Polsek Arcamanik, Bandung, akibat melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Kapolsek Arcamanik, Komisaris Polisi Anang Suhanji mengatakan, empat sekawan tersebut diamankan pada Jumat (1/11). Saat ini mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Arcamanik, Bandung. "Empat orang yang kami tahan berinisial AR, DS, GH dan BS. Mereka spesialis pencurian motor," ujar Anang di Mapolsek Arcamanik, Jalan Cisaranten, Minggu (3/11).

1. Penangkapan dari laporan warga

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di BandungIDN Times/Azzis Zulkhairil

Anang menjelaskan, keempatnya ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama M. Jafar yang merupakan warga Arcamanik. Jafar dikatakan Anang, sudah kehilangan motor matic satu bulan lalu.

Kemudian dari penangkapan A, Polisi mengembangkan kasus hingga akhirnya menangkap pencuri-pencuri lain di wilayah Arcamanik.

"Polisi menangkap tersangka A di kawasan Arcamanik. Dari penangkapan ini, kami kembangkan mencari pelaku lain karena ternyata A ini mengaku beraksi tidak sendiri," ungkapnya.

2. Tersangka diamankan di tempat berbeda - beda

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di BandungDok.IDN Times/istimewa

Kasus A pun terus dikembangkan. Polisi dikatakan Anang, berhasil mengungkap tiga tersangka lain yang masih bagian dari komplotan pencuri motor di wilayah Arcamanik. Namun ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari Arcamanik, Ujungberung, hingga Cinambo.

"Total yang diamankan ada empat tersangka. Mereka terlibat dalam 12 pencurian kendaraan bermotor di kawasan Arcamanik," katanya.

3. Modusnya masih menggunakan cara lama

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di BandungDok.IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Anang mengatakan, empat tersangka tersebut sering melancarkan aksinya dengan modus lama, yakni menggunakan alat kunci letter T untuk membongkar kunci motor. Keempatnya juga nekat masuk hingga garasi dari rumah warga di sekitar Arcamanik.

"Mereka nekat masuk ke garasi rumah korban, membongkar kunci leher, stang, kemudian membawa kabur motor curian," ucapnya.

4. Diancam hukuman lima tahun penjara

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Bandungpixabay.com/id/users/PublicDomainPictures-14/

Polisi juga saat ini masih mencari beberapa orang lain yang melakukan aksi serupa di wilayah Arcamanik. Menurut Anang, motor hasil curian banyak dijual di wilayah yang tidak jauh dari Bandung, seperti Garut dan Sumedang.

"Ada dua orang yang masih kami cari. Hasil curian dijual kembali di antaranya di daerah Limbangan Garut dan Tanjungsari, Sumedang," ucapnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengenakan keempat tersangka dengan Pasal 363 Junto Pasal 480 KUHP. Di mana ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. "Para tersangka di kenakan Pasal 363 Junto Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun‎," kata Anang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya