Polisi Penjarakan Sindikat Penjual Satwa Online Asal Majalengka

Dua tersangka diancam lima tahun bui

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) beserta jajaran Polres Majalengka baru saja mengamankan dua pelaku sindikat penjual satwa yang dilindungi pada Selasa (25/2). Satwa tersebut dijual oleh pelaku melalui media sosial.

Dua pelaku tersebut yakni, AS (43) dan S (28). Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti, satu jenis kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) dan satu jenis alap-alap jambul (Accipiter Trivirgatus).

Baca Juga: Di Balik Penjara Polda Jabar, Rangga Sunda Empire Susun Gagasan Baru

1. Tersangka sengaja mencari dan menjual satwa dilindungi

Polisi Penjarakan Sindikat Penjual Satwa Online Asal MajalengkaIDN Times/Doc Humas Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, dua tersangka tersebut dengan sengaja mencari dan menangkap satwa yang dilindungi dan menjualnya kepada masyarakat melalui media sosial.

"Dua tersangka memelihara dan menjual melalui akun media sosial dengan cara COD (Cash On Delivery)," ujar Erlangga kepada IDN Times, Selasa (25/2).

Baca Juga: Bikin Gaduh, Majelis Adat Samakan Ridwan Saidi dengan Sunda Empire

2. Keduanya diamankan dengan waktu berbeda

Polisi Penjarakan Sindikat Penjual Satwa Online Asal MajalengkaIDN Times/Doc Humas Polda Jabar

Erlangga menjelaskan, dua sindikat ini dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Majalengka dengan tempat dan waktu yang berbeda. AS yang menjual kucing hutan, berhasil dibekuk pada hari Jumat (21/2) di kediamannya di Kecamatan Panyingkiran.

"Sedangkan S penjual alap-alap jambul ditangkap hari Senin (24/2) saat COD di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten," ungkapnya.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Batik Komar, YBI Bawa Kampanye Batik Beneran 

3. Polda Jabar menyayangkan peristiwa itu

Polisi Penjarakan Sindikat Penjual Satwa Online Asal MajalengkaKepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Polda Jabar sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurut Erlangga, dua pelaku selain memelihara juga menjual dua hewan yang dilindungi oleh negara.

"Perbuatan dua tersangka sangat merugikan negara. Atas kejadian tersebut negara dirugikan adanya aktivitas jual-beli satwa yang dilindungi," katanya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Dubes Swiss Bantu Telusuri Deposito Sunda Empire

4. Dua tersangka diancam lima tahun bui

Polisi Penjarakan Sindikat Penjual Satwa Online Asal MajalengkaIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Erlangga mengatakan bahwa kini dua tersangka tersebut sudah berada di ruang tahanan Polres Majalengka dan dikenakan pasal tentang konservasi sumber daya alam.

"Kedua tersangka dijerat Pasal  21 ayat 2 Huruf (a) Juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka diancam lima tahun penjara," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya