Polda Jabar Tangani Kasus Pungli Bantuan UMKM di Kabupaten Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tengah menangani pungutan liar (Pungli) bantuan langsung tunai bagi UMKM di Kabupaten Bandung. Berkas kasus pungli ini sudah diterima Polda Jabar Senin (15/2/2021).
"Berkas Ini terkait BLT UMKM kurang lebih ada tujuh kecamatan Nagrek, Banjaran, Rancabali dan Cikancung, Soreang serta Cimaung," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).
1. Bantuan total 2,4 juta rupiah
Dari berkas itu ada beberapa orang yang melakukan pemotongan atau pungutan liar terhadap bantuan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bandung. Erdi mengatakan, potongan yang dilakukan berkisar dari 20 sampai 50 persen.
"Untuk besaran bantuan yang diterima para pelaku UMKM dari pemerintah, sebesar 2,4 juta rupiah," ungkapnya.
2. Pemotongan bisa mencapai satu juta rupiah
Persenan pemotongan jika di angka kan ada dari Rp600 ribu hingga satu juta dua ratus ribu. Jika di total, Erdi mengungkapkan, besarannya bisa mencapai 804 juta. Adapun rinciannya 562 juta di setor ke Koperasi Swarna, 242 juta.
"Uang itu kemudian digunakan untuk operaisonal dan lain-lain dilakukan oleh oknum yang merupakan korlap dari Jabar. Oleh Satgas sudah dilakukan gelar dan dilimpahkan Polda Jabar," tuturnya.
3. Ada beberapa orang yang tengah diperiksa
Polda Jabar dalam beberapa waktu ke depan akan melakukan penyelidikan dari berkas pelimpahan Saber Pungli Jabar. Erdi menambahkan, saat ini ada beberapa orang yang tengah dimintai keterangan.
"Tersangka belum ada, mereka statusnya masih saksi. Sekarang sedang didalami," kata dia.
4. Belum ada tersangka daei kasus ini
Untuk diketahui, Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, mengungkap dugaan pungli ini pada Jumat (11/2/2021). Beberapa orang dari Koperasi Swarna mendatangi para pelaku UMKM untuk didata sebagai penerima bantuan.
Namun, setelah mendapat bantuan para pelaku UMKM diwajibkan menyetorkan atau dipotong setiap penerima dengan besaran berkisar Rp 600.000, sampai dengan Rp1.200.000, atau 25 persen sampai 50 persen.
Baca Juga: Saber Pungli Jabar Segera Tangani Belasan Kasus Dana Bansos COVID-19
Baca Juga: Mahfud MD: Modus Makin Canggih, Satgas Saber Pungli Tetap Dibutuhkan