Polda Jabar Bongkar Jaringan Penggadai Kendaraan Jaminan Fidusia Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Jabar mengamankan ratusan motor dan beberapa mobil dari objek jaminan Fidusia (penggelapan atau penadahan) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kamis (12/3).
Ratusan motor dan beberapa mobil tersebut diamankan dari tiga tersangka berinisial LM, W dan KS. Mereka menyimpan seluruh kendaraan itu dalam tiga gudang yang berbeda di Kota Bandung.
1. Tersangka memiliki peran berbeda
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, mengatakan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, dari mulai LM sebagai pelaku pemberi Fidusia, kemudian W dan KS sebagai penggadai ke beberapa pihak lain.
"LM (Pemberi FIdusia) telah mengalihkan objek Jaminan Fidusia satu unit kendaraan bermobil kepada W. Setelah diterima oleh sodara W. Mobil tersebut digadaikan kepada KS," ujar Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
2. Gudang berada di wilayah Margahayu Bandung
Setelah diterima oleh saudara KS, Polisi menemukan banyak kendaraan lain dari objek jaminan Fidusia yang hendak digadaikan. Bahkan, KS memiliki tiga gudang yang berada di wilayah Margahayu, Bandung.
"Rumah KS dijadikan gudang I, kemudian Polisi temukan banyak Mobil dan Motor berbagai Merk yang diduga hasil tindak pidana Fidusia, total ada tiga gudang," ungkapnya.
3. Ada sekitar 342 kendaraan bermotor dan enam mobil
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Febriansyah mengatakan, polisi telah mengamankan 342 kendaraan bermotor dan enam mobil. Semua kendaraan tersebut merupakan objek-objek jaminan fidusia.
"Jadi misalkan ada nasabah A mengambil motor atau mobil secara kredit. Kemudian dalam perjalanannya digadaikan kepada KS ini tanpa sepengetahuan pihak leasing, jadi penggelapan," kata Febriansyah.
4. Seluruh kendaraan dikembangkan ke pihak leasing
Febriansyah menambahkan, dari ratusan barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, semuanya akan dikembalikan kepada pihak leasing. Sedangkan tiga orang tersebut saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sedangkan tiga orang yang telah diamankan, dikenakan Pasal 36 Undang-undang RI nomor 42 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP," kata dia.
Baca Juga: Kisruh Rumah Deret, LBH Bandung Bikin Petisi Agar Predikat Layak HAM Bandung Dicabut
Baca Juga: Terlibat Narkoba dan Selingkuh, Polda Jabar Pecat 10 Anggotanya
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.