Polda Jabar Bongkar Industri Kosmetik Abal-Abal di Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar praktik industri kosmetik rumahan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Bandung. Dari peristiwa ini, sebanyak tujuh tersangka diamankan di lokasi yang berbeda-beda.
Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat menerangkan, tujuh tersangka ini yaitu Elly Sonali, Winda Oktaviana, Didin, Rahmat Rosadi, Hasyimi, Rizwan, Yana Sumpena.
"Tersangka Yana Sumpena memproduksi sendiri sediaan farmasi dalam bentuk kosmetik jenis krim Susu Domba dan krim Ling Shi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan," ujar Rudy di Mapolda Jabar, Senin (8/2/2021).
1. Kosmetik gadungan ini diedarkan di pasar tradisional
Selain itu, krim kecantikan yang diproduksi oleh para tersangka tidak memiliki izin edar dari BPOM. Dari sisi keamanan, Rudy juga mengatakan hal ini masih belum teruji.
"Kemudian sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut diedarkan kepada konsumen baik di kalangan pertokoan maupun ke perorangan," ungkapnya.
2. Pelaku memiliki peran berbeda-beda
Praktik ilegal yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama tiga tahun. Rudy menyebutkan, selama menjalankan praktik ilegal ini para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam melangsungkan aksinya.
"Ada tiga orang berperan meracik dan mengolah kosmetik, sementara tersangka lainnya menjual krim ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar yang ada di Padalarang," tuturnya.
3. Pelaku gunakan krim makanan untuk bahan kecantikan
Penggunaan bahan oleh tersangka sangat unik dan membahayakan. Dalam penelusuran sejumlah barang bukti, Polisi menemukan bahan makanan yang kemudian digabungkan dengan bahan kecantikan lainnya oleh para tersangka.
"Para tersangka membuat krim pemutih menggunakan krim berjenis "Kelly" dengan cara dicampur menggunakan pewarna makanan," katanya.
4. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara
Soal keuntungan yang diperoleh para tersangat, Rudy menyebut, selama perbulan mereka bisa mengantongi Rp55 juta. Adapun untuk bahan-bahan dibeli dengan harga yang lebih murah.
"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 Juncto Pasal 196 UU nomor 36 Tahun 2009. Tersangka juga diancam penjara maksimal 15 tahun," kata dia.
Baca Juga: 51 Narapidana Tipikor Lapas Sukamiskin Dinyatakan Positif COVID-19
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Terpidana Korupsi Lapas Sukamiskin Positif COVID-19