Polda Jabar Bakal Tindak Pengguna Knalpot Brong Saat Kampanye

Warga diminta tak pakai knalpot brong untuk kampanye

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bakal memberi tindakan tegas pada pengguna kendaraan motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong saat masa kampanye Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kepolisian sudah berupaya melakukan upaya preventif dan premitif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Jawa Barat.

"Terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Polda Jabar akan melakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah Jabar saat kegiatan kampanye," ujar Ibrahim melalui keterangan resmi, Sabtu (27/1/2024).

1. Peserta pemilu diminta mengikuti aturan

Polda Jabar Bakal Tindak Pengguna Knalpot Brong Saat KampanyeIDN Times/Debbie Sutrisno

Ibrahim menegaskan, larangan penggunaan knalpot berlaku untuk seluruh masyarakat, termasuk para kontestan pemilu. Dia mengimbau para kontenstan turut mendukung agar tidak menggunakan knalpot brong untuk kampanye.

"Diharapkan tidak hanya masyarakat yang patuh. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang." ungkapnya.

2. Polisi mengutamakan keselamatan untuk masyarakat

Polda Jabar Bakal Tindak Pengguna Knalpot Brong Saat KampanyeIDN Times/Debbie Sutrisno

Ibrahim menambahkan, penertiban akan dilakukan berdasarkan spesifikasi standar knalpot yang melanggar aturan hukum dan menghasilkan tingkat kebisingan melebihi ambang batas yang ditentukan.

"Jajaran Polda Jabar menekankan pentingnya kesadaran berkendara untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib," kata dia.

3. Korlantas sudah menyita 430 ribu knalpot

Polda Jabar Bakal Tindak Pengguna Knalpot Brong Saat KampanyeKasatlantas Polres Pati Kompol Asfauri memperlihatkan kondisi patung bandeng unik yang dibuat dari knalpot brong. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan telah menyita 430 ribu knalpot bising atau brong selama satu pekan di awal bulan Januari tahun 2024. Data knalpot brong ini dari hasil sitaan di seluruh wilayah di Indonesia.

"Data di kita di kepolisian menindak 430 ribu lebih di seluruh Indonesia periode 1 hingga 7 Januari," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol, Aan Suhanan saat meninjau ke Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/1/2024).

Jendral polisi bintang dua itu mengatakan, ia sudah turun ke wilayah untuk memastikan seluruh jajaran kepolisian melaksanakan petunjuk dari Korlantas Polri tentang penanganan knalpot bising.

"Kami melaksanakan petunjuk terkait knalpot brong dari mulai tindakan edukasi sosialisasi kepada masyarakat sampai sampai tindakan penegakan hukum," ucapnya.

Baca Juga: Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polda Jatim Ajak Kucilkan Pemakai

Baca Juga: Polisi Imbau Massa Pendukung AMIN Tak Gunakan Knalpot Brong

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya