PKL di Bandung Belum Tertib Terapkan Protokol Kesehatan Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung belum seluruhnya mampu dipatuhi masyarakat. Tak terkecuali di lingkungan aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung menyebutkan, masih banyak PKL binaan yang banyak melanggar protokol kesehatan. Para PKL yang banyak melanggar ini adalah para penjual makanan.
"Gugus Tugas COVID-19 yang memberikan sanksi. PKL masih berdempetan kebanyakan PKL kuliner itu bawa tempat makan sendiri bawa pulang kami sarankan tidak melayani makan ditempat. Jaga jarak diterapkan," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).
1. PKL harus tetap terapkan protokol kesehatan
Yana mengatakan, saat ini keputusan penanganan PKL masih ada tumpang tindih. Menurutnya, Satgasus PKL dan Gugus Tugas COVID-19 dalam masa pandemik akan dibagi. Satgasus lebih kepada sosialisasi ke PKL dan penindakan ada di tangan Gugus Tugas.
"Satgasus PKL itu terhadap PKL dibina terus disosialisasikan mengingatkan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat terutama banyak yang kuliner," ungkapnya.
2. Aparat kewilayahan bisa berikan sanksi tegas
Kemudian, untuk tugas khusus Gugus Tugas COVID-19 akan difokuskan pada penindakan. Untuk PKL yang tidak tertib jalankan protokol kesehatan akan langsung ditindak dan sanksi sosial akan diberikan berdasarkan keputusan aparat kewilayahan.
"Penataan nanti kalau ada yang perlu ditindak itu tugas Gugus Tugas COVID-19 kewilayahan bisa memberikan sanksi," ucapnya.
3. Penggunaan masker penting agar tidak tertular OTG
Lebih lanjut, Yana menambahkan, penanganan corona harus dimulai dari diri sendiri, seperti menggunakan masker dan menjaga sosial distancing ketika keluar rumah. Adapun saat ini hal tersebut yang dinilai efektif untuk melawan COVID-19.
"Di Secapa AD 1.200 OTG sekarang banyak OTG kunci masker meminimalisasi. Virus corona karakter dia hidup di selaput lendir mata, hidung dan mulut," kata dia.
4. Sanksi sosial berlaku untuk masyarakat yang tidak tertib pakai masker
Sedangkan untuk masalah sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib mengenakan masker. Yana mengatakan akan tetap memberikan sanksi sosial. Menurutnya, hal tersebut lebih dapat diaplikasikan untuk semua golongan.
"Sanksi masih berupa sanksi sosial. Karena itu bisa diberikan pada siapa saja. Misal nyapu di sekitar Jalan Wastukencana," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tutup Pasar Monju, Pedagang Ingin Laporan Ridwan Kamil