Perusahaan di Jabar Wajib Bayar THR H-7 Sebelum Lebaran

Perusahaan tak bayar THR akan dikenakan sanksi

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Adapun jika terdapat perusahaan melanggar akan dikenakan sanksi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker RI untuk menindak-lanjuti soal kewajiban perusahaan dalam membayar THR pada karyawan.

"Bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti surat edaran (pembayaran THR) tersebut karena mengacu pada PP 36 tahun 2021," ujar Firman, Rabu (20/3/2024).

1. Pemprov Jabar akan beri sanksi pada perusahaan tak bayar THR

Perusahaan di Jabar Wajib Bayar THR H-7 Sebelum Lebaranilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam peraturan itu, Firman menjelaskan, THR merupakan hal yang wajib diberikan pada karyawan oleh perusahaan. Adapun jika terdapat perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini, maka akan diberikan sanksi.

"Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu," katanya.

2. Posko aduan dilakukan secara offline dan online

Perusahaan di Jabar Wajib Bayar THR H-7 Sebelum LebaranIlustrasi THR (ANTARA FOTO/Akbar Nugraha Gumay)

Lanjut Firman, perusahaan harus membayarkan hakim THR karyawan pada waktu H-7 sebelum lebaran. Bagi masyarakat yang merasa haknya belum diberikan, kata dia, nantinya bisa mengadu pada posko yang sudah disediakan Disnakertrans Jawa Barat.

Disnakertrans Jawa Barat rencananya akan mendirikan posko aduan ini pada H-14 sebelum lebaran. Adapun lokasinya ada di kantor Disnakertrans Jabar serta UPT Disnaker yang ada di kabupaten kota.

"Posko pun selain secara fisik, kami juga ada pengaduan secara online, kami memberikan ruang bagi para pekerja buruh untuk bermasalah dengan THR bisa mengadu via online," kata dia.

3. Disnakertrans Jabar masih temukan perusahaan bayar THR secara dicicil

Perusahaan di Jabar Wajib Bayar THR H-7 Sebelum LebaranDok. Roojai Insurance, Ilustrasi dana THR untuk membeli mobil

Disinggung soal kasus perusahaan yang membayar THR secara bertahap, Firman mengatakan, hal itu memang ditemukan pada lebaran tahun kemarin. Namun dia memastikan aduan dari masyarakat sudah ditindaklanjuti.

"Info dari unit pengawasan memang masih ada beberapa yang dicicil terus ada beberapa yang telat. Tapi ya kami secara bertahap sudah selesaikan semua, dalam arti para pengusaha tahun kemarin bermasalah satu per satu sudah diselesaikan," katanya.

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Pastikan Ojol dan Kurir Tak Wajib Dapat THR

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tepat Waktu

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya