Permohonan Pembatalan Hasil Pelno KPU Kota Bandung Tidak Tepat

Sinkronisasi data diselesaikan tingkat provinsi

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan langkah permohonan KPU Kota Bandung untuk membatalkan finalisasi rekapitulasi penghitungan perolehan suara atau hasil pleno Pemilu 2024 tidak tepat.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, proses rekapitulasi suara sendiri kini sudah masuk di tingkat provinsi. Sehingga, jika ada kabupaten dan Kota mengajukan pembatalan hasil pleno dianggap tidak tepat.

"Itu tidak tepat, itu sudah dikoreksi, tidak bisa begitu mekanismenya. Harusnya kalau sudah selesai, ya harus dilanjutkan di tingkat provinsi," ujar Hedi pada awak media di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jabar, di Aula KPU Jabar, Kamis (7/3/2024).

1. Semua persoalan pleno kabupaten kota bisa diselesaikan tingkat provinsi

Permohonan Pembatalan Hasil Pelno KPU Kota Bandung Tidak Tepatilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Jika alasan permohonan mengenai adanya ketidakcocokan data pemilih, Hedi menerangkan, hal itu bisa diselesaikan saat rekapitulasi tingkat provinsi seperti saat ini. Artinya, KPU Kota bandung tidak perlu melakukan perhitungan suara ulang di tingkat kota.

"Itu harus diselesaikan di KPU Jawa Barat saja, termasuk disertakan alasannya apa. Misalkan untuk perbaikan elemen data pemilih yang harus diselesaikan, diselesaikannya di provinsi, bukan di sana (KPU Kota Bandung)," katanya.

2. Ada beberapa kabupaten kota yang belum serahkan hasil pleno

Permohonan Pembatalan Hasil Pelno KPU Kota Bandung Tidak Tepatilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Hedi memastikan, KPU Jawa Barat akan segera menggelar rapat pleno rekapitulasi surat suara untuk Kota Bandung setelah sinkronisasi dilakukan. Adapun sampai hari ini, masih terdapat empat daerah di Jabar yang belum menyelesaikan rapat pleno.

"Yang masih belum finalisasi surat suara atau rapat pleno, di antaranya adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor," kata dia.

3. KPU Kota Bandung cabut kembali permohonan ini

Permohonan Pembatalan Hasil Pelno KPU Kota Bandung Tidak TepatIlustrasi rekapitulasi suara. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, KPU Kota Bandung turut mengajukan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi surat suara berdasarkan rapat pleno tingkat kota. Alasannya, karena ada data pemilih tetap di kecamatan yang belum sinkron dengan KPU Kota Bandung.

Surat permohonan ini tersebar di grup WhatsApp tertanggal 4 Maret 2024 dengan nomor 137/PL.01.8-SD/3273/2/2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024, masih terdapat data pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan Keputusan KPU Kota Bandung tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024," tulis Wenti, dalam surat permohonan.

Hanya saja, surat permohonan ini langsung dicabut oleh KPU Kota Bandung. Wenti mengatakan, surat ini murni diajukan untuk mengoreksi persoalan data yang tidak sinkron dengan KPU Kota Bandung. Padahal, koreksi soal data dan suara sendiri memang bisa dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan provinsi akan dilakukan saat pleno di tingkat provinsi. Untuk perolehan tidak ada perubahan apapun, sudah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota. Surat tersebut juga sudah dicabut pada saat itu," kata dia.

Wenti juga membantah soal adanya tudingan KPU Kota Bandung tidak netral dan dugaan menggelembungkan surat suara salah satu caleg saat rekapitulasi surat suara. Menurutnya hal itu tidak benar adanya.

"Terkait penggelembungan itu tidak ada, karena sistem Sirekap sudah sesuai dan kami ada perbaikan misalnya penggejlokan atau apapun telah dilakukan direkapitulasi tingkat kota dengan melihat C hasil pleno yang tetap masih menjadi landasan dasarnya karena sirekap alat bantu saja," kata dia.

Pada Pemilu 2024 di Jabar terdapat 140 ribu lebih TPS, berbeda dengan Pemilu 2019 Jawa Barat yang hanya disertai 138 ribu lebih TPS. Perbedaan terjadi karena bertambahnya jumlah pemilih pada 2024.

Baca Juga: DPD Golkar Jabar Minta Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jabar 2024

Baca Juga: Inflasi Jabar Lebih Tinggi dari Nasional, Bey Soroti Kinerja TPID

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya