Peringatan Sumpah Pemuda di Bandung Berujung Ricuh, Satu Orang Tewas

Pelaku sudah diamankan kepolisian

Bandung, IDN Times - Peringatan Sumpah Pemuda di Kota Bandung berujung ricuh. Satu orang pemuda berinisial FAA (17 tahun) tewas akibat dibunuh oleh Nendi Nurjaman alias Majeng (31 tahun) di Jalan Ciparungpung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Minggu (29/10/2023).

Kapolsek Cibeunying Kidul, Kompol Suparman mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku mendatangi sebuah acara peringatan Sumpah Pemuda. Kemudian, di sana sempat terjadi perkelahian di antara teman dari korban dan teman dari pelaku.

"Kejadiannya awal mula dari keributan," kata Suparman, Kamis (2/10/2023).

1. Keduanya hendak melerai aksi keributan

Peringatan Sumpah Pemuda di Bandung Berujung Ricuh, Satu Orang TewasIlustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Suparman menjelaskan, dengan adanya perkelahian itu, korban dan pelaku kemudian berupaya untuk melerai. Namun demikian, pelaku yang kesal karena perkelahian tak kunjung mereda, lantas mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya dan ditusukkan ke bagian dada korban.

"Korban dan pelaku sama-sama melerai, singkat cerita terjadi penusukan," katanya.

2. Pelaku dalam keadaan sadar

Peringatan Sumpah Pemuda di Bandung Berujung Ricuh, Satu Orang TewasIlustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Usai melakukan penusukan, lanjut Suparman, pelaku langsung bergegas melarikan diri, sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Usai peristiwa, kepolisian langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dan pelaku tak saling mengenal. Keduanya hanya mencoba melerai temannya yang berkelahi. Pelaku pun melakukan aksinya tak dalam pengaruh minuman keras.

"Tidak ada pengaruh miras," kata dia.

3. Pelaku diancam hukuman kurungan penjara 15 tahun

Peringatan Sumpah Pemuda di Bandung Berujung Ricuh, Satu Orang TewasIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

"Pelaku bukan residivis. Belum pernah ada pidana lain," kata dia.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Menantu di Pasuruan Mengaku Marah karena Lapar

Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis Menantu di Pasuruan Belum Terungkap

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya