Penyimpan Jasad Bayi di Kosan Jatinangor Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku diancam kurungan penjara sembilan tahun

Bandung, IDN Times - Sejoli penyimpanan jasad bayi hasil dari hubungan gelap di sebuah kosan di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya diancam kurungan penjara selama sembilan tahun.

Sejoli yang ditetapkan tersangka ini berinisial MAM (21 tahun) dan AM (21). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan dua orang itu kini sudah resmi menjadi tersangka.

"Untuk keduanya, MAM dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jules, Kamis (18/4/2024).

1. Satu orang tersangka sudah ditahan

Penyimpan Jasad Bayi di Kosan Jatinangor Ditetapkan Sebagai TersangkaIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Jules mengungkapkan, saat ini polisi telah menahan MAM untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara AM harus menjalani perawatan karena mengalami sakit, sehingga belum dilakukan penahanan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap MAM sejak tgl 17 April 2024. Sedangkan AM tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan (saat ini berobat jalan) pascaoperasi karena lukanya infeksi," katanya.

MAM dan AM sendiri dijerat dengan pasal 77 B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian keduanya juga dinilai melanggar pasal 306 KUHPidana dan atau Pasal 55 maupun 56 KUHPidana.

"Ancamannya paling lama sembilan tahun," kata dia.

2. Kasus ini terungkap saat anggota polsek melakukan patroli

Penyimpan Jasad Bayi di Kosan Jatinangor Ditetapkan Sebagai TersangkaIlustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Sebelumnya, Jules mengatakan, sejoli asal Kabupaten Bandung Inisial MAM dan AM diamankan polisi lantaran menyimpan jasad bayi pada sebuah kos-kosan di Wilayah, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli anggota Polsek Jatinangor yang mencurigai adanya sepeda motor terparkir di Jalur Cikeruh-Cipayung pada Selasa 16 April 2024, dini hari.

"Sekitar jam 2 (pagi), anggota patroli ke jalur Cikeruh-Cilayung menemukan satu sepeda motor berada di tempat gelap samping jalan namun tidak ada pengemudinya," kata Jules.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa pemilik sepeda motor tersebut. Tak berselang lama, saudari AM keluar dari area semak-semak.

"Setelah dipanggil berulang kali AM keluar dari rerumputan dalam keadaan gugup kemudian dilakukan pemeriksaan. Sekitar jam 02.45 WIB, tidak lama seorang lelaki MAM keluar dari semak semak dalam keadaan badan penuh tanah dan kotor," tuturnya.

3. Dua sejoli diamankan setelah berusaha mengubur bayi

Penyimpan Jasad Bayi di Kosan Jatinangor Ditetapkan Sebagai TersangkaIlustrasi borgol. (IDN Times)

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengetahui aktivitas keduanya di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui MAM dan AM tengah berusaha menggali tanah untuk menguburkan jasad seorang bayi.

"Di dalam tas ransel ada satu buah sekop plastik dan alat penggali tanah. Keduanya hendak menggali tanah untuk menguburkan bayi," tuturnya.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan mendatangi sebuah kos-kosan di Jatinangor dan mendapati jasad bayi berjenis kelamin perempuan terbungkus kantung plastik di area kamar mandi.

"Setelah itu petugas kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi kos-kosan dan menemukan mayat bayi yang berada di kamar mandi ditutupi sudah berlumuran belatung dan dimasukan kedalam kresek berwarna hitam," kata dia.

Baca Juga: ASN Pemprov Jabar Bolos Usai Cuti Lebaran Bakal Disanksi Tegas

Baca Juga: Partai Politik di Jabar Mulai Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya