Pengamat Unpad: Putusan MK Memastikan Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden

Pasangan Prabowo-Gibran tinggal tunggu dilantik

Bandung, IDN Times - Pengamat sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Prof. Gede Pantja Astawa menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umun (PHPU) tahun 2024.

Menurutnya, keputusan hakim menolak seluruh gugatan dari paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin, dan juga gugatan dari nomor urut 03, Ganjar-Mahfud memastikan pasangan 02, Prabowo-Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029. Putusan ini juga dinilainya menjadi legitimasi.

"Ini menunggu tahapan pelantikan saja. Dan secara hukun tidak ada persoalan. Putusan MK itu Final and Binding, suka tidak suka itu lah putusannya," ujar Gede saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

1. Penggugat telat mengajukan materi gugatan

Pengamat Unpad: Putusan MK Memastikan Prabowo-Gibran Sah Jadi PresidenKonferensi pers Tim Hukum Prabowo-Gibran usai sidang Putusan PHPU di MK pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Gede menilai, gugatan yang dilayangkan dua pasang capres itu cukup terlambat. Seperti soal keikut sertaan putra sulung Presiden RI, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 kemarin.

Menurutnya, kedua paslon itu harusnya bisa mengajukan keberatan sejak paslon yang digugat mendaftarkan diri ke KPU. "Begitu juga dengan Sirekap kenapa pada saat itu para saksinya menandatangani dan tidak mengajukan keberatan," jelasnya.

2. Putusa MK harus diterima masyarakat

Pengamat Unpad: Putusan MK Memastikan Prabowo-Gibran Sah Jadi PresidenPrabowo Subianto bersama keluarga Gibran Rakabuming Raka (dok. Humas Prabowo)

Disinggung soal dampak dari putusan MK ini, dia menegaskan, putusan MK tidak dapat memuaskan seluruh pihak yang bersengketa. Suka tidak suka, senang tidak sendang, semua pihak harus menerima putusan MK karena bersifat Final and Binding.

Baginya wajar jika ada pihak yang kecewa, tergantung dari mana pihak-pihak tersebut melihat sidang Sengketa Pemilu.

"Seperti yang sudah saya sampikan apapun putusan MK, suka dan tidak suka, tidak ada upaya lagi yang bisa dilakukan karena bersifat final and binding," katanya.

3. MK bukan Superman

Pengamat Unpad: Putusan MK Memastikan Prabowo-Gibran Sah Jadi PresidenCNN Indonesia

Gede menambahkan, MK bukanlah institusi yang superior dan dapat menyelesaikan perkara secara bersamaan. Sehingga dia mendorong kepada institusi terkait untuk lebih aktif dalam menyelesaikan sebuah perkara di bidangnya.

"Kalau saya nilai MK ini bukan institusi yang superman semuanya bisa diputuskan begitu saja, tentu ada bagian-bagian dimana dia harus menahan diri untuk tidak memutus karena itu bukan menjdi wewenang dia," kata dia.

Baca Juga: PPP Lirik Tokoh Lain Selain Uu di Pilgub Jabar 2024

Baca Juga: 6 Daerah di Jabar Masuk Kategori Stunting Terendah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya