Pengamat Unpad: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

Hak angket seharusnya diarahkan ke MK

Bandung, IDN Times - Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), Firman Manan mengatakan, hak angket yang kini tengah ramai digaungkan oleh pasangan calon presiden Anies-Muhaimmin dan Ganjar-Mahfud tidak akan membatalkan hasil Pemilu 2024.

Menurut Firman, hak angket dan sengketa pemilu merupakan dua hal yang berbeda. Dalam hal hak angket, objek penyelidikan merupakan pemerintah bukan Pemilu.

"Hak angket itu intinya adalah hak penyelidikan jika ada pelaksanaan undang-undang atau kebijakan yang dianggap bertentangan. Kalau membatalkan pemilu ya tidak, karena yang menjadi objek penyelidikannya itu pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," ujar Firman, Senin (26/2/2024).

1. Pemilu itu hanya sengketa hasil

Pengamat Unpad: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilutempo.co

Menurutnya, sampai saat ini tidak ada ketentuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu secara instan. Mengingat, saat ini sendiri perhitungan masih berjalan dan belum ada ketetapan dari penyelenggara pemilu.

"Kalau yang terkait dengan Pemilu itu yang ada adalah sengketa terhadap hasil, dan itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun setelah menunggu hasil," jelasnya.

2. Proses hak angket panjang

Pengamat Unpad: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil PemiluBisnis.com

Sebagai pengamat politik, Firman menyarankan agar bahan wacana hak angket dapat ditujukan untuk ke Mahkamah Konstitusi nanti sebagai bentuk protes terhadap hasil.

"Kan bicara tadi ya, keterkaitannya atau substansinya, mengenai teknisnya saja itu menurut saya agak susah hitung-hitungannya karena hak angket tidak bisa dilakukan secara cepat," katanya.

3. Hak angket bisa berujung pada pemakzulan

Pengamat Unpad: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil PemiluWarga menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Kelurahan Turida Kota Mataram yang menggelar pemungutan suara ulang, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jika melihat kondisi saat ini, Firman belum melihat adanya kejelasan apakah hak angket akan diajukan atau tidak oleh pihak yang kini menggaungkan rencana itu. Namun dia memastikan usulan ini membutuhkan proses.

Disinggung soal dampak yang bisa ditimbulkan dari hak angket. Firman mengungkapkan, hasil angket ini bisa menjadi catatan terhadap pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah, bahkan bisa berjujung pada pemakzulan.

"Kalau kita bembaca undang-undang itu ada proses lanjutan, misalnya hak angket itu terbukti ada pelanggaran, nanti ada yang namanya hak menyatakan pendapat dan itu bisa bergulir sampai yang kita kenal dengan pemakzulan walaupun bayangan itu terlalu jauh," katanya.

"Tapi artinya proses itu yang bisa digulirkan kalau kita mengikuti apa itu hak angket, dan bisa juga selesai, tidak berlanjut sampai hak menyatakan pendapat," tambahannya.

Baca Juga: Airlangga soal Hak Angket: Apa yang Ingin Dicapai? Realistis Saja

Baca Juga: Prabowo Dua Kali Temui SBY, Upaya Hadapi Hak Angket?

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya