Pengacara Pegi Setiawan Minta Iptu Rudiana Dihadirkan ke Persidangan

Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky kekasih Vina

Bandung, IDN Times - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, meminta Majelis Hakim untuk mendatangkan ayah dari Muhammad Riski Rudiana, Iptu Rudiana, ke sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Muhammad Riski Rudiana alias Eki ini merupakan korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina pada 2016 silam. Permintaan tim kuasa hukum ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi ahli, Rabu (3/7/2024).

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana, dapat dihadirkan di persidangan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasrudin.

1. Hakim tidak bisa penuhi keinginan pengacara Pegi Setiawan

Pengacara Pegi Setiawan Minta Iptu Rudiana Dihadirkan ke Persidangan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menanggapi hal itu, hakim tunggal Eman Sulaeman memastikan dalam perkara praperadilan ini tidak bisa disamakan dengan persidangan pokok perkara. Dia mengatakan, tidak bisa memaksa untuk menghadirkan Rudiana.

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara. Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," ujarnya.

2. Sidang praperadilan beda dengan pokok perkara

Pengacara Pegi Setiawan Minta Iptu Rudiana Dihadirkan ke Persidangan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Persidangan praperadilan mempersilakan pemohon mendatangkan saksi-saksi. Namun dia memastikan tidak bisa meminta pada hakim untuk menghadirkan saksi di luar ketentuan. Sebab sidang praperadilan berbeda dengan pokok perkara.

"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara, dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," katanya.

3. Polda Jabar tolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan

Pengacara Pegi Setiawan Minta Iptu Rudiana Dihadirkan ke Persidangan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, ia merasa keberatan atas permohonan ini karena itu baru akan didatangkan dalam sidang pembahasan pokok perkara.

"Saya keberatan, karena sudah ada kuasanya. Saya tidak menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Praperadilan hanya menguji bukti formil syarat formil yang dimiliki penyidik seperti apa," katanya.

Baca Juga: Lima Orang Saksi dari Pegi Setiawan Dimintai Keterangan Hari Ini

Baca Juga: Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan dengan Berkas 42 Halaman

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya